Definisi
Crowdfunding (urun dana) adalah metode penggalangan dana dari sejumlah besar orang (crowd) melalui platform digital untuk mendanai suatu proyek, bisnis, atau kegiatan tertentu. Di Indonesia, crowdfunding yang bersifat penawaran efek (securities crowdfunding) diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 57/POJK.04/2020.
Securities crowdfunding memungkinkan usaha kecil dan menengah (UKM) menawarkan efek berupa saham, obligasi, atau sukuk kepada pemodal melalui platform penyelenggara yang telah berizin OJK. Batas penghimpunan dana maksimal Rp10 miliar per penerbit dalam jangka waktu 12 bulan. Penyelenggara wajib memiliki modal disetor minimal Rp2,5 miliar dan memenuhi persyaratan tata kelola, manajemen risiko, serta kewajiban pelaporan.
Selain securities crowdfunding, terdapat donation-based crowdfunding (penggalangan donasi) yang diatur lebih longgar, serta reward-based crowdfunding yang masih belum memiliki regulasi khusus di Indonesia.
Contoh Kasus
Sebuah platform securities crowdfunding berhasil memfasilitasi penawaran saham UKM kuliner yang mengumpulkan dana Rp5 miliar dari 500 pemodal. OJK melakukan pengawasan untuk memastikan platform mematuhi kewajiban transparansi informasi dan perlindungan pemodal sesuai POJK.
Platform penggalangan donasi online kedapatan menyalurkan dana tidak sesuai peruntukan yang dijanjikan kepada donatur. Kasus dilaporkan kepada kepolisian sebagai penipuan dan OJK mengevaluasi regulasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap platform donasi digital.