Crowdfunding

Crowdfunding (Collective Fundraising) Berasal dari bahasa Inggris 'crowd' (kerumunan) dan 'funding' (pendanaan), merujuk pada penggalangan dana dari sejumlah besar orang melalui platform digital.
Hukum Siber/ITE crowdfunding urun dana securities crowdfunding POJK
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Crowdfunding?

Penggalangan dana kolektif melalui platform digital yang diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang securities crowdfunding.

Crowdfunding (Collective Fundraising) Berasal dari bahasa Inggris 'crowd' (kerumunan) dan 'funding' (pendanaan), merujuk pada penggalangan dana dari sejumlah besar orang melalui platform digital. Hukum Siber/ITE

Definisi

Crowdfunding (urun dana) adalah metode penggalangan dana dari sejumlah besar orang (crowd) melalui platform digital untuk mendanai suatu proyek, bisnis, atau kegiatan tertentu. Di Indonesia, crowdfunding yang bersifat penawaran efek (securities crowdfunding) diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 57/POJK.04/2020.

Securities crowdfunding memungkinkan usaha kecil dan menengah (UKM) menawarkan efek berupa saham, obligasi, atau sukuk kepada pemodal melalui platform penyelenggara yang telah berizin OJK. Batas penghimpunan dana maksimal Rp10 miliar per penerbit dalam jangka waktu 12 bulan. Penyelenggara wajib memiliki modal disetor minimal Rp2,5 miliar dan memenuhi persyaratan tata kelola, manajemen risiko, serta kewajiban pelaporan.

Selain securities crowdfunding, terdapat donation-based crowdfunding (penggalangan donasi) yang diatur lebih longgar, serta reward-based crowdfunding yang masih belum memiliki regulasi khusus di Indonesia.

Contoh Kasus

Sebuah platform securities crowdfunding berhasil memfasilitasi penawaran saham UKM kuliner yang mengumpulkan dana Rp5 miliar dari 500 pemodal. OJK melakukan pengawasan untuk memastikan platform mematuhi kewajiban transparansi informasi dan perlindungan pemodal sesuai POJK.

Platform penggalangan donasi online kedapatan menyalurkan dana tidak sesuai peruntukan yang dijanjikan kepada donatur. Kasus dilaporkan kepada kepolisian sebagai penipuan dan OJK mengevaluasi regulasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap platform donasi digital.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

Pasal 33 POJK No. 57/POJK.04/2020

Penyelenggara wajib menyediakan informasi mengenai risiko investasi kepada pemodal secara jelas dan lengkap.

Pertanyaan Umum

Apa itu Crowdfunding? +
Penggalangan dana kolektif melalui platform digital yang diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang securities crowdfunding.
Apa bahasa Inggris dari Crowdfunding? +
Crowdfunding dalam bahasa Inggris disebut Crowdfunding (Collective Fundraising).
Apa dasar hukum Crowdfunding? +
Dasar hukum Crowdfunding diatur dalam Pasal 1 angka 1 POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, Pasal 33 POJK No. 57/POJK.04/2020.
Apa asal kata Crowdfunding? +
Berasal dari bahasa Inggris 'crowd' (kerumunan) dan 'funding' (pendanaan), merujuk pada penggalangan dana dari sejumlah besar orang melalui platform digital.

Istilah Terkait