Open Banking

Open Banking Berasal dari bahasa Inggris 'open' (terbuka) dan 'banking' (perbankan), merujuk pada sistem perbankan terbuka yang memungkinkan berbagi data keuangan melalui API.
Hukum Siber/ITE open banking API data keuangan Bank Indonesia
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Open Banking?

Sistem perbankan terbuka yang memungkinkan berbagi data keuangan nasabah antar lembaga melalui API secara aman.

Open Banking Berasal dari bahasa Inggris 'open' (terbuka) dan 'banking' (perbankan), merujuk pada sistem perbankan terbuka yang memungkinkan berbagi data keuangan melalui API. Hukum Siber/ITE

Definisi

Open banking adalah konsep dan sistem perbankan yang memungkinkan berbagi data keuangan nasabah antar lembaga keuangan dan pihak ketiga yang telah diotorisasi melalui Application Programming Interface (API) secara aman dan dengan persetujuan nasabah. Open banking bertujuan meningkatkan inovasi layanan keuangan, persaingan sehat, dan inklusi keuangan.

Di Indonesia, Bank Indonesia mendorong implementasi open banking melalui Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang diluncurkan sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. SNAP menetapkan standar teknis, keamanan, dan tata kelola untuk integrasi API antar penyedia layanan pembayaran. OJK juga mengatur aspek open banking melalui POJK tentang layanan perbankan digital.

Isu hukum utama dalam open banking meliputi persetujuan dan kontrol nasabah atas data keuangannya, keamanan siber dalam pertukaran data melalui API, tanggung jawab hukum atas kebocoran data, kepatuhan terhadap UU PDP, kerahasiaan bank, serta persaingan usaha yang sehat antara bank dan fintech.

Contoh Kasus

Sebuah bank besar mengimplementasikan open API yang memungkinkan aplikasi fintech mengakses data rekening nasabah (dengan persetujuan nasabah) untuk menyediakan layanan agregasi keuangan. Bank Indonesia memastikan implementasi memenuhi standar SNAP dan keamanan data.

Aplikasi fintech yang mengakses data perbankan nasabah melalui open API mengalami kebocoran data. Sengketa hukum timbul antara bank, fintech, dan nasabah terkait pihak mana yang bertanggung jawab atas kebocoran tersebut. Kasus diselesaikan dengan mempertimbangkan perjanjian API dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan UU PDP.

Dasar Hukum

Pasal 17 POJK No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital

Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penyelenggaraan layanan perbankan digital, termasuk dalam kerja sama dengan pihak ketiga melalui application programming interface (API).

Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44.

Pertanyaan Umum

Apa itu Open Banking? +
Sistem perbankan terbuka yang memungkinkan berbagi data keuangan nasabah antar lembaga melalui API secara aman.
Apa bahasa Inggris dari Open Banking? +
Open Banking dalam bahasa Inggris disebut Open Banking.
Apa dasar hukum Open Banking? +
Dasar hukum Open Banking diatur dalam Pasal 17 POJK No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital, Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Apa asal kata Open Banking? +
Berasal dari bahasa Inggris 'open' (terbuka) dan 'banking' (perbankan), merujuk pada sistem perbankan terbuka yang memungkinkan berbagi data keuangan melalui API.

Istilah Terkait