Definisi
Catfishing adalah tindakan membuat identitas atau profil palsu di media sosial, aplikasi kencan, atau platform digital lainnya untuk menipu, memanipulasi, atau mengeksploitasi orang lain. Pelaku biasanya menggunakan foto, nama, dan informasi pribadi orang lain atau fiktif untuk membangun hubungan dengan korban demi keuntungan finansial, emosional, atau tujuan jahat lainnya.
Dalam hukum Indonesia, catfishing dapat dijerat melalui beberapa ketentuan. Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengancam penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Pasal 35 UU ITE mengatur manipulasi informasi elektronik agar tampak otentik dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp12 miliar. Selain itu, jika catfishing disertai penipuan finansial, pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Modus catfishing yang umum di Indonesia meliputi penipuan romansa (romance scam), penipuan bisnis dengan identitas perusahaan palsu, dan penipuan berkedok investasi menggunakan identitas orang terkenal.
Contoh Kasus
Seorang pelaku membuat profil palsu di aplikasi kencan menggunakan foto model profesional dan mengaku sebagai pengusaha sukses. Setelah membangun hubungan emosional dengan korban selama beberapa bulan, pelaku meminjam uang ratusan juta rupiah dengan berbagai alasan. Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pelaku membuat akun media sosial menggunakan identitas dokter spesialis dan menjual produk kesehatan palsu. Korban yang membeli produk tersebut mengalami kerugian finansial dan kesehatan. Pelaku dijerat Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik.