Definisi
Camat sebagai PPAT adalah penunjukan camat untuk bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di wilayah kecamatannya. Penunjukan ini dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN di daerah-daerah yang belum cukup terdapat PPAT untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam pembuatan akta peralihan dan pembebanan hak atas tanah.
Berdasarkan PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, camat yang ditunjuk sebagai PPAT Sementara memiliki kewenangan yang sama dengan PPAT dalam membuat akta jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan, pembagian hak bersama, pemberian hak tanggungan, dan pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.
Kewenangan camat sebagai PPAT Sementara berlaku selama yang bersangkutan masih menjabat sebagai camat dan belum ada PPAT yang cukup di wilayah tersebut. Apabila di kecamatan yang bersangkutan telah diangkat PPAT yang cukup, maka kewenangan camat sebagai PPAT Sementara dapat dicabut.
Contoh Kasus
Di sebuah kecamatan terpencil di Kalimantan Tengah yang belum memiliki PPAT, camat ditunjuk sebagai PPAT Sementara. Seorang warga yang hendak menjual tanahnya membuat AJB di hadapan camat selaku PPAT Sementara. Akta tersebut kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama.
Di Kabupaten Flores Timur, NTT, camat selaku PPAT Sementara membuat akta hibah tanah dari orang tua kepada anaknya. Setelah akta dibuat, camat mengirimkan akta tersebut beserta dokumen pendukung ke Kantor Pertanahan dalam waktu 7 hari kerja untuk didaftarkan peralihan haknya.