Amnesti

Amnesty Berasal dari bahasa Yunani 'amnestia' yang berarti kelupaan atau pengampunan, melalui bahasa Latin 'amnestia'.
Hukum Pidana amnesti pengampunan abolisi hak prerogatif presiden
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Amnesti?

Amnesti adalah pengampunan umum oleh Presiden yang menghapuskan tuntutan pidana terhadap sekelompok orang.

Amnesty Berasal dari bahasa Yunani 'amnestia' yang berarti kelupaan atau pengampunan, melalui bahasa Latin 'amnestia'. Hukum Pidana

Definisi

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, yang berakibat pada penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap perbuatan tersebut. Berbeda dengan grasi yang bersifat individual, amnesti bersifat kolektif dan menghapuskan sifat pidana dari perbuatan itu sendiri, bukan sekadar mengurangi hukuman.

Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954. Dalam memberikan amnesti, Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Amnesti umumnya diberikan dalam konteks kepentingan negara, misalnya untuk rekonsiliasi pasca-konflik politik atau sosial.

Dengan diberikannya amnesti, proses penuntutan terhadap perbuatan yang diamnestiakan menjadi dihapuskan. Bagi mereka yang sudah diadili dan dijatuhi hukuman, pelaksanaan hukuman tersebut juga dihapuskan. Amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana, seolah-olah perbuatan tersebut tidak pernah terjadi secara hukum.

Contoh Kasus

Pada tahun 1961, Presiden Soekarno memberikan amnesti kepada para anggota Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang menyerahkan diri dan bersedia kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Amnesti ini diberikan dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta mengakhiri pemberontakan bersenjata di beberapa wilayah Indonesia.

Contoh lain, dalam konteks Gerakan Aceh Merdeka (GAM), pemerintah memberikan amnesti kepada anggota GAM sebagai bagian dari perjanjian damai Helsinki tahun 2005. Amnesti ini memungkinkan mantan kombatan GAM untuk kembali ke kehidupan normal tanpa ancaman penuntutan pidana atas perbuatan yang terkait dengan konflik bersenjata.

Perbedaan Amnesti, Grasi, dan Abolisi

AspekAmnestiGrasiAbolisi
SifatKolektifIndividualIndividual/Kolektif
AkibatMenghapus sifat pidana perbuatanMengurangi/menghapus pelaksanaan pidanaMenghentikan penuntutan
TahapSebelum atau sesudah putusanSetelah putusan inkrachtSebelum putusan
PertimbanganDPRMahkamah AgungDPR
Dasar hukumPasal 14 ayat (2) UUD 1945Pasal 14 ayat (1) UUD 1945Pasal 14 ayat (2) UUD 1945

Dasar Hukum

Pasal 14 ayat (2) UUD 1945

Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 1 UU Darurat No. 11 Tahun 1954

Presiden atas kepentingan negara dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindak pidana.

Pertanyaan Umum

Apa itu Amnesti? +
Amnesti adalah pengampunan umum oleh Presiden yang menghapuskan tuntutan pidana terhadap sekelompok orang.
Apa bahasa Inggris dari Amnesti? +
Amnesti dalam bahasa Inggris disebut Amnesty.
Apa dasar hukum Amnesti? +
Dasar hukum Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Pasal 1 UU Darurat No. 11 Tahun 1954.
Apa asal kata Amnesti? +
Berasal dari bahasa Yunani 'amnestia' yang berarti kelupaan atau pengampunan, melalui bahasa Latin 'amnestia'.

Istilah Terkait