Definisi
Aksesibilitas digital adalah upaya dan prinsip desain yang memastikan bahwa produk, layanan, dan konten digital dapat digunakan oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas seperti tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan penyandang disabilitas fisik. Aksesibilitas digital mencakup desain website, aplikasi mobile, dokumen elektronik, dan konten multimedia yang inklusif.
Di Indonesia, kewajiban aksesibilitas digital bersumber dari UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak penyandang disabilitas atas aksesibilitas fasilitas publik, termasuk fasilitas digital. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga mensyaratkan penyelenggara untuk memperhatikan prinsip inklusivitas. Standar internasional Web Content Accessibility Guidelines (WCAG) dari W3C menjadi acuan teknis utama.
Aspek hukum aksesibilitas digital meliputi kewajiban pemerintah menyediakan layanan publik digital yang aksesibel, tanggung jawab platform swasta, standar teknis aksesibilitas, hak penyandang disabilitas untuk menggugat ketidakaksesibilan, serta insentif bagi pengembang yang menerapkan aksesibilitas.
Contoh Kasus
Organisasi penyandang disabilitas mengajukan keberatan terhadap website layanan publik pemerintah yang tidak memiliki fitur aksesibilitas seperti pembaca layar, teks alternatif gambar, dan navigasi keyboard. Berdasarkan UU Penyandang Disabilitas, pemerintah diwajibkan memperbaiki website agar memenuhi standar aksesibilitas.
Sebuah platform perbankan digital menerima komplain dari nasabah tunanetra yang tidak dapat menggunakan fitur utama aplikasi karena tidak kompatibel dengan screen reader. Bank memperbaiki aplikasinya dan menambahkan fitur aksesibilitas sesuai pedoman WCAG 2.1 level AA.