Aksesibilitas Digital

Digital Accessibility Berasal dari bahasa Latin 'accessibilis' (dapat dijangkau) dan 'digital', merujuk pada kemampuan teknologi digital untuk dapat digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas.
Hukum Siber/ITE aksesibilitas disabilitas inklusi digital WCAG
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Aksesibilitas Digital?

Upaya memastikan teknologi digital dapat diakses oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas sesuai UU Disabilitas.

Digital Accessibility Berasal dari bahasa Latin 'accessibilis' (dapat dijangkau) dan 'digital', merujuk pada kemampuan teknologi digital untuk dapat digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas. Hukum Siber/ITE

Definisi

Aksesibilitas digital adalah upaya dan prinsip desain yang memastikan bahwa produk, layanan, dan konten digital dapat digunakan oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas seperti tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan penyandang disabilitas fisik. Aksesibilitas digital mencakup desain website, aplikasi mobile, dokumen elektronik, dan konten multimedia yang inklusif.

Di Indonesia, kewajiban aksesibilitas digital bersumber dari UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak penyandang disabilitas atas aksesibilitas fasilitas publik, termasuk fasilitas digital. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga mensyaratkan penyelenggara untuk memperhatikan prinsip inklusivitas. Standar internasional Web Content Accessibility Guidelines (WCAG) dari W3C menjadi acuan teknis utama.

Aspek hukum aksesibilitas digital meliputi kewajiban pemerintah menyediakan layanan publik digital yang aksesibel, tanggung jawab platform swasta, standar teknis aksesibilitas, hak penyandang disabilitas untuk menggugat ketidakaksesibilan, serta insentif bagi pengembang yang menerapkan aksesibilitas.

Contoh Kasus

Organisasi penyandang disabilitas mengajukan keberatan terhadap website layanan publik pemerintah yang tidak memiliki fitur aksesibilitas seperti pembaca layar, teks alternatif gambar, dan navigasi keyboard. Berdasarkan UU Penyandang Disabilitas, pemerintah diwajibkan memperbaiki website agar memenuhi standar aksesibilitas.

Sebuah platform perbankan digital menerima komplain dari nasabah tunanetra yang tidak dapat menggunakan fitur utama aplikasi karena tidak kompatibel dengan screen reader. Bank memperbaiki aplikasinya dan menambahkan fitur aksesibilitas sesuai pedoman WCAG 2.1 level AA.

Dasar Hukum

Pasal 24 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

Pasal 19 huruf a UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Hak aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Aksesibilitas Digital? +
Upaya memastikan teknologi digital dapat diakses oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas sesuai UU Disabilitas.
Apa bahasa Inggris dari Aksesibilitas Digital? +
Aksesibilitas Digital dalam bahasa Inggris disebut Digital Accessibility.
Apa dasar hukum Aksesibilitas Digital? +
Dasar hukum Aksesibilitas Digital diatur dalam Pasal 24 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 19 huruf a UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Apa asal kata Aksesibilitas Digital? +
Berasal dari bahasa Latin 'accessibilis' (dapat dijangkau) dan 'digital', merujuk pada kemampuan teknologi digital untuk dapat digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas.

Istilah Terkait