Definisi
Acquiescence dalam hukum internasional adalah persetujuan diam-diam atau ketiadaan protes dari suatu negara terhadap klaim, tindakan, atau situasi yang dilakukan oleh negara lain yang mempengaruhi hak atau kepentingannya. Acquiescence dapat menghasilkan akibat hukum berupa hilangnya hak negara untuk kemudian menentang klaim atau tindakan tersebut.
Acquiescence didasarkan pada pemikiran bahwa negara yang mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya klaim atau tindakan yang merugikan kepentingannya tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktu yang wajar, dianggap telah menyetujui klaim atau tindakan tersebut. Unsur-unsur acquiescence meliputi pengetahuan atau seharusnya mengetahui, ketiadaan protes atau reaksi, dan berlalunya waktu yang cukup.
Acquiescence memiliki kaitan erat dengan prinsip estoppel dan prinsip itikad baik (good faith) dalam hukum internasional. Namun acquiescence berbeda dari estoppel dalam hal acquiescence tidak mensyaratkan adanya perubahan posisi (detrimental reliance) oleh pihak yang diuntungkan. ICJ telah menerapkan konsep acquiescence dalam berbagai kasus, terutama terkait sengketa wilayah dan delimitasi perbatasan.
Contoh Kasus
Dalam kasus Temple of Preah Vihear (Cambodia v. Thailand, 1962), ICJ memutuskan bahwa Thailand telah memberikan acquiescence terhadap peta yang menempatkan Kuil Preah Vihear di sisi Kamboja. Thailand menerima peta tersebut tanpa keberatan selama lebih dari 50 tahun dan bahkan menggunakan peta tersebut dalam berbagai keperluan resmi. Berdasarkan acquiescence ini, ICJ memutuskan bahwa kedaulatan atas wilayah kuil berada pada Kamboja.