Definisi
Terra nullius adalah konsep dalam hukum internasional yang merujuk pada wilayah yang tidak berada di bawah kedaulatan negara manapun dan karenanya dapat diperoleh melalui okupasi (occupation). Secara harfiah berarti tanah tak bertuan, konsep ini secara historis digunakan sebagai dasar hukum bagi perolehan wilayah oleh negara-negara Eropa selama era kolonialisme.
Dalam hukum internasional klasik, okupasi atas terra nullius merupakan salah satu cara perolehan wilayah yang sah, bersama dengan cession (penyerahan), accretion (pertambahan alamiah), prescription (kadaluarsa), dan conquest (penaklukan). Untuk mendapatkan kedaulatan atas terra nullius, suatu negara harus melakukan okupasi efektif yang mencakup niat untuk berdaulat (animus occupandi) dan pelaksanaan fungsi kenegaraan secara nyata dan terus-menerus.
Dalam perkembangan hukum internasional modern, konsep terra nullius telah banyak dikritik, terutama karena penggunaannya untuk melegitimasi kolonialisme dan pengabaian hak-hak penduduk asli. ICJ dalam Advisory Opinion tentang Western Sahara (1975) menegaskan bahwa wilayah yang dihuni oleh penduduk dengan organisasi sosial dan politik tidak dapat dianggap sebagai terra nullius.
Contoh Kasus
Mahkamah Agung Australia dalam kasus Mabo v. Queensland (No. 2) (1992) secara historis membatalkan doktrin terra nullius yang telah diterapkan di Australia sejak kolonisasi Inggris tahun 1788. Pengadilan mengakui bahwa Australia bukanlah terra nullius pada saat kedatangan Inggris dan bahwa penduduk asli Aboriginal memiliki hak atas tanah (native title) berdasarkan hukum dan kebiasaan mereka yang telah ada sebelum kolonisasi.