Uti Possidetis

Uti Possidetis (Territorial Status Quo) Berasal dari bahasa Latin 'uti possidetis, ita possideatis' yang berarti sebagaimana kamu miliki, demikianlah kamu akan memiliki, merujuk pada prinsip mempertahankan batas wilayah yang ada
Hukum Internasional uti possidetis batas wilayah dekolonisasi integritas teritorial
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Uti Possidetis?

Uti possidetis adalah prinsip hukum yang mempertahankan batas wilayah yang ada pada saat kemerdekaan atau perubahan kedaulatan.

Uti Possidetis (Territorial Status Quo) Berasal dari bahasa Latin 'uti possidetis, ita possideatis' yang berarti sebagaimana kamu miliki, demikianlah kamu akan memiliki, merujuk pada prinsip mempertahankan batas wilayah yang ada Hukum Internasional

Definisi

Uti possidetis (lengkapnya uti possidetis juris) adalah prinsip hukum internasional yang menetapkan bahwa batas-batas wilayah yang ada pada saat terjadinya kemerdekaan atau perubahan kedaulatan harus dipertahankan. Prinsip ini bertujuan untuk menjaga stabilitas teritorial dan mencegah konflik batas wilayah pasca kemerdekaan atau suksesi negara.

Prinsip uti possidetis awalnya berkembang di Amerika Latin pada abad ke-19 ketika negara-negara bekas jajahan Spanyol mempertahankan batas-batas administratif kolonial sebagai batas negara merdeka mereka. ICJ dalam kasus Frontier Dispute (Burkina Faso/Mali, 1986) menegaskan bahwa prinsip ini merupakan prinsip umum hukum internasional yang berlaku universal, tidak terbatas pada kawasan tertentu.

Penerapan uti possidetis didasarkan pada premis bahwa batas administratif kolonial yang ada, meskipun mungkin tidak sempurna, lebih baik dipertahankan daripada dibuka untuk negosiasi ulang yang dapat memicu ketidakstabilan dan konflik. Prinsip ini mengutamakan kepastian hukum dan stabilitas di atas pertimbangan keadilan distributif atau kesesuaian batas dengan realitas etnis dan geografis.

Contoh Kasus

Indonesia menerapkan prinsip uti possidetis dalam menentukan batas wilayahnya berdasarkan batas-batas Hindia Belanda pada saat proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Penentuan wilayah Republik Indonesia mengikuti batas administratif kolonial Belanda, termasuk dalam kasus Irian Barat (Papua) yang baru bergabung dengan Indonesia pada tahun 1969. Prinsip ini juga menjadi salah satu argumen Indonesia dalam sengketa perbatasan dengan negara-negara tetangga.

Dasar Hukum

ICJ, Frontier Dispute (Burkina Faso/Mali, 1986)

Mahkamah menyatakan bahwa prinsip uti possidetis juris telah diakui sebagai prinsip umum hukum internasional yang berlaku tidak hanya di Amerika Latin tetapi juga di Afrika dan Asia, dengan tujuan menjaga stabilitas batas-batas wilayah yang diwarisi dari era kolonial.

Pasal 5 Piagam Uni Afrika (2000)

Penghormatan terhadap perbatasan yang ada pada saat pencapaian kemerdekaan merupakan salah satu prinsip dasar Uni Afrika.

Pertanyaan Umum

Apa itu Uti Possidetis? +
Uti possidetis adalah prinsip hukum yang mempertahankan batas wilayah yang ada pada saat kemerdekaan atau perubahan kedaulatan.
Apa bahasa Inggris dari Uti Possidetis? +
Uti Possidetis dalam bahasa Inggris disebut Uti Possidetis (Territorial Status Quo).
Apa dasar hukum Uti Possidetis? +
Dasar hukum Uti Possidetis diatur dalam ICJ, Frontier Dispute (Burkina Faso/Mali, 1986), Pasal 5 Piagam Uni Afrika (2000).
Apa asal kata Uti Possidetis? +
Berasal dari bahasa Latin 'uti possidetis, ita possideatis' yang berarti sebagaimana kamu miliki, demikianlah kamu akan memiliki, merujuk pada prinsip mempertahankan batas wilayah yang ada

Istilah Terkait