Definisi
Uti possidetis (lengkapnya uti possidetis juris) adalah prinsip hukum internasional yang menetapkan bahwa batas-batas wilayah yang ada pada saat terjadinya kemerdekaan atau perubahan kedaulatan harus dipertahankan. Prinsip ini bertujuan untuk menjaga stabilitas teritorial dan mencegah konflik batas wilayah pasca kemerdekaan atau suksesi negara.
Prinsip uti possidetis awalnya berkembang di Amerika Latin pada abad ke-19 ketika negara-negara bekas jajahan Spanyol mempertahankan batas-batas administratif kolonial sebagai batas negara merdeka mereka. ICJ dalam kasus Frontier Dispute (Burkina Faso/Mali, 1986) menegaskan bahwa prinsip ini merupakan prinsip umum hukum internasional yang berlaku universal, tidak terbatas pada kawasan tertentu.
Penerapan uti possidetis didasarkan pada premis bahwa batas administratif kolonial yang ada, meskipun mungkin tidak sempurna, lebih baik dipertahankan daripada dibuka untuk negosiasi ulang yang dapat memicu ketidakstabilan dan konflik. Prinsip ini mengutamakan kepastian hukum dan stabilitas di atas pertimbangan keadilan distributif atau kesesuaian batas dengan realitas etnis dan geografis.
Contoh Kasus
Indonesia menerapkan prinsip uti possidetis dalam menentukan batas wilayahnya berdasarkan batas-batas Hindia Belanda pada saat proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Penentuan wilayah Republik Indonesia mengikuti batas administratif kolonial Belanda, termasuk dalam kasus Irian Barat (Papua) yang baru bergabung dengan Indonesia pada tahun 1969. Prinsip ini juga menjadi salah satu argumen Indonesia dalam sengketa perbatasan dengan negara-negara tetangga.