Definisi
Estoppel internasional adalah prinsip hukum umum yang diakui dalam hukum internasional yang menghalangi suatu negara untuk mengambil posisi yang bertentangan dengan pernyataan, representasi, atau tindakan sebelumnya yang telah diandalkan oleh negara lain sehingga negara tersebut mengalami kerugian. Estoppel merupakan perwujudan dari prinsip itikad baik (good faith) dan konsistensi perilaku dalam hubungan internasional.
Untuk menerapkan estoppel internasional, tiga unsur harus dipenuhi: pertama, suatu negara telah membuat pernyataan yang jelas dan tidak ambigu (clear and unambiguous representation) melalui tindakan, deklarasi, atau perilakunya; kedua, negara lain telah mengandalkan (relied upon) pernyataan tersebut secara wajar; dan ketiga, negara yang mengandalkan tersebut mengalami kerugian (detriment) akibat perubahan posisi pihak pertama.
Estoppel internasional berbeda dari acquiescence meskipun keduanya terkait erat. Acquiescence berkaitan dengan ketiadaan protes, sedangkan estoppel berkaitan dengan tindakan atau pernyataan positif. ICJ telah beberapa kali mempertimbangkan prinsip estoppel, meskipun jarang menggunakannya sebagai dasar tunggal putusan. Prinsip ini lebih sering digunakan bersama dengan prinsip-prinsip lain seperti acquiescence dan good faith.
Contoh Kasus
Dalam kasus Land, Island and Maritime Frontier Dispute (El Salvador/Honduras, 1992), ICJ mempertimbangkan argumen estoppel yang diajukan oleh Honduras. Honduras berargumen bahwa El Salvador tidak dapat mengklaim kedaulatan atas pulau-pulau tertentu karena sebelumnya El Salvador telah membuat pernyataan yang mengakui kedaulatan Honduras. Meskipun ICJ tidak sepenuhnya mendasarkan putusannya pada estoppel, prinsip ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai konsistensi posisi para pihak.