Definisi
Aborsi atau pengguguran kandungan adalah tindakan menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan dengan cara mengeluarkan atau mematikan janin dari rahim. Dalam hukum pidana Indonesia, aborsi pada prinsipnya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 346 hingga 349 KUHP.
KUHP melarang aborsi secara mutlak, baik yang dilakukan oleh wanita itu sendiri maupun oleh orang lain, dengan atau tanpa persetujuan wanita yang bersangkutan. Namun, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan pengecualian terhadap larangan aborsi dalam dua kondisi, yaitu indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), aborsi diatur dalam Pasal 463 dengan tetap mempertahankan prinsip larangan aborsi namun mengakui pengecualian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Contoh Kasus
Seorang dukun beranak membantu menggugurkan kandungan seorang wanita berusia 4 bulan kehamilan dengan menggunakan ramuan tradisional atas permintaan wanita tersebut. Dukun beranak tersebut dapat dijerat dengan Pasal 349 KUHP karena melakukan aborsi dalam kedudukannya sebagai pihak yang membantu, sementara wanita tersebut dijerat Pasal 346 KUHP.
Sebaliknya, seorang dokter yang melakukan tindakan aborsi terhadap pasien yang mengalami kehamilan ektopik (di luar rahim) yang mengancam nyawanya tidak dapat dipidana karena tindakan tersebut merupakan pengecualian berdasarkan Pasal 75 ayat (2) huruf a UU No. 36 Tahun 2009 tentang indikasi kedaruratan medis.
Syarat Aborsi Legal
- Adanya indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan
- Dilakukan sebelum kehamilan berumur 6 minggu (untuk korban perkosaan)
- Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan
- Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan
- Dilakukan di penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat
- Dengan konseling pra dan pasca tindakan