Uang Elektronik

Electronic Money Terjemahan dari 'electronic money', merujuk pada alat pembayaran yang nilai uangnya disimpan secara elektronik dalam media server atau chip.
Hukum Siber/ITE uang elektronik electronic money pembayaran digital Bank Indonesia
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Uang Elektronik?

Instrumen pembayaran digital yang nilai uangnya disimpan secara elektronik, diatur dalam PBI No. 20/6/PBI/2018.

Electronic Money Terjemahan dari 'electronic money', merujuk pada alat pembayaran yang nilai uangnya disimpan secara elektronik dalam media server atau chip. Hukum Siber/ITE

Definisi

Uang elektronik (electronic money) adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit, di mana nilai uang tersebut disimpan secara elektronik dalam suatu media berupa server (server-based) atau chip (chip-based). Uang elektronik berbeda dari alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) seperti kartu kredit atau kartu debit yang terhubung langsung ke rekening bank.

PBI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik mengatur secara komprehensif penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia. Penerbit uang elektronik dapat berupa bank atau lembaga selain bank yang telah memperoleh izin Bank Indonesia. Regulasi ini membedakan antara uang elektronik registered (terdaftar dengan identitas) dengan batas saldo Rp10 juta, dan unregistered (tidak terdaftar) dengan batas saldo Rp2 juta.

Prinsip penting dalam regulasi uang elektronik adalah bahwa dana float (dana yang disetor pengguna) bukan merupakan simpanan bank, sehingga tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penerbit wajib menempatkan dana float pada instrumen yang aman dan likuid.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan teknologi menerbitkan uang elektronik tanpa izin Bank Indonesia. Bank Indonesia menghentikan operasi perusahaan tersebut dan mengenakan sanksi sesuai PBI. Pengguna yang telah menyetor dana difasilitasi pengembalian melalui mekanisme yang ditetapkan Bank Indonesia.

Penerbit uang elektronik berbasis chip mengalami kasus pemalsuan kartu oleh sindikat kriminal. Bank Indonesia dan kepolisian melakukan penyelidikan bersama. Penerbit diwajibkan meningkatkan fitur keamanan kartu dan melaporkan setiap transaksi mencurigakan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 3 PBI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik

Uang Elektronik (Electronic Money) adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur: diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.

Pasal 3 ayat (2) PBI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik

Nilai Uang Elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Uang Elektronik? +
Instrumen pembayaran digital yang nilai uangnya disimpan secara elektronik, diatur dalam PBI No. 20/6/PBI/2018.
Apa bahasa Inggris dari Uang Elektronik? +
Uang Elektronik dalam bahasa Inggris disebut Electronic Money.
Apa dasar hukum Uang Elektronik? +
Dasar hukum Uang Elektronik diatur dalam Pasal 1 angka 3 PBI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, Pasal 3 ayat (2) PBI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Apa asal kata Uang Elektronik? +
Terjemahan dari 'electronic money', merujuk pada alat pembayaran yang nilai uangnya disimpan secara elektronik dalam media server atau chip.

Istilah Terkait