Definisi
Uang elektronik (electronic money) adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit, di mana nilai uang tersebut disimpan secara elektronik dalam suatu media berupa server (server-based) atau chip (chip-based). Uang elektronik berbeda dari alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) seperti kartu kredit atau kartu debit yang terhubung langsung ke rekening bank.
PBI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik mengatur secara komprehensif penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia. Penerbit uang elektronik dapat berupa bank atau lembaga selain bank yang telah memperoleh izin Bank Indonesia. Regulasi ini membedakan antara uang elektronik registered (terdaftar dengan identitas) dengan batas saldo Rp10 juta, dan unregistered (tidak terdaftar) dengan batas saldo Rp2 juta.
Prinsip penting dalam regulasi uang elektronik adalah bahwa dana float (dana yang disetor pengguna) bukan merupakan simpanan bank, sehingga tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penerbit wajib menempatkan dana float pada instrumen yang aman dan likuid.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan teknologi menerbitkan uang elektronik tanpa izin Bank Indonesia. Bank Indonesia menghentikan operasi perusahaan tersebut dan mengenakan sanksi sesuai PBI. Pengguna yang telah menyetor dana difasilitasi pengembalian melalui mekanisme yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penerbit uang elektronik berbasis chip mengalami kasus pemalsuan kartu oleh sindikat kriminal. Bank Indonesia dan kepolisian melakukan penyelidikan bersama. Penerbit diwajibkan meningkatkan fitur keamanan kartu dan melaporkan setiap transaksi mencurigakan.