E-Wallet

E-Wallet (Digital Wallet) Berasal dari bahasa Inggris 'electronic wallet' (dompet elektronik), merujuk pada aplikasi penyimpanan uang digital untuk transaksi pembayaran.
Hukum Siber/ITE e-wallet dompet digital uang elektronik fintech
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu E-Wallet?

Aplikasi dompet digital untuk menyimpan dan melakukan transaksi pembayaran elektronik, diatur oleh Bank Indonesia.

E-Wallet (Digital Wallet) Berasal dari bahasa Inggris 'electronic wallet' (dompet elektronik), merujuk pada aplikasi penyimpanan uang digital untuk transaksi pembayaran. Hukum Siber/ITE

Definisi

E-wallet (dompet digital) adalah aplikasi atau layanan elektronik yang berfungsi sebagai wadah penyimpanan uang digital dan alat pembayaran. Pengguna dapat melakukan top-up saldo, pembayaran di merchant, transfer antar pengguna, dan berbagai transaksi keuangan lainnya melalui e-wallet. Di Indonesia, e-wallet populer antara lain GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, dan LinkAja.

E-wallet di Indonesia diregulasi oleh Bank Indonesia melalui PBI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Setiap penyelenggara e-wallet wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia dan memenuhi persyaratan permodalan, tata kelola, serta manajemen risiko. Bank Indonesia juga mengatur batas saldo dan transaksi untuk pengguna terdaftar dan tidak terdaftar.

Aspek hukum e-wallet meliputi perizinan penyelenggara, perlindungan dana pengguna, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme (AML/CFT), keamanan transaksi, perlindungan data pribadi pengguna, serta interoperabilitas antar e-wallet melalui sistem QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Contoh Kasus

Seorang pengguna mengalami pembobolan akun e-wallet dan kehilangan saldo jutaan rupiah akibat SIM swap fraud. Pengguna mengajukan komplain kepada penyelenggara e-wallet dan Bank Indonesia. Berdasarkan PBI, penyelenggara bertanggung jawab atas keamanan sistem dan wajib mengganti kerugian pengguna jika pembobolan terjadi akibat kelalaian sistem.

Sebuah perusahaan e-wallet dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia karena tidak memenuhi kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sebagaimana diwajibkan regulasi anti pencucian uang.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 3 PBI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik

Uang Elektronik (Electronic Money) adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur: diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.

Pasal 4 PBI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik

Penyelenggara yang akan menerbitkan Uang Elektronik wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Pertanyaan Umum

Apa itu E-Wallet? +
Aplikasi dompet digital untuk menyimpan dan melakukan transaksi pembayaran elektronik, diatur oleh Bank Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari E-Wallet? +
E-Wallet dalam bahasa Inggris disebut E-Wallet (Digital Wallet).
Apa dasar hukum E-Wallet? +
Dasar hukum E-Wallet diatur dalam Pasal 1 angka 3 PBI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, Pasal 4 PBI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Apa asal kata E-Wallet? +
Berasal dari bahasa Inggris 'electronic wallet' (dompet elektronik), merujuk pada aplikasi penyimpanan uang digital untuk transaksi pembayaran.

Istilah Terkait