Definisi
Tanggung jawab negara (state responsibility) adalah prinsip hukum internasional yang menetapkan bahwa suatu negara bertanggung jawab secara hukum atas setiap tindakan atau kelalaian yang dapat diatribusikan kepadanya dan melanggar kewajiban internasional. Konsep ini merupakan salah satu pilar fundamental hukum internasional publik.
Kerangka hukum tanggung jawab negara terutama didasarkan pada ILC Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001 yang disusun oleh Komisi Hukum Internasional PBB. Meskipun belum menjadi konvensi yang mengikat, draft articles ini diterima secara luas sebagai refleksi hukum kebiasaan internasional.
Dua unsur utama tanggung jawab negara adalah: (1) atribusi — tindakan tersebut dapat diatribusikan kepada negara (dilakukan oleh organ negara, entitas yang menjalankan fungsi pemerintahan, atau agen negara); dan (2) pelanggaran kewajiban internasional — tindakan tersebut melanggar kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional, hukum kebiasaan, atau prinsip umum hukum. Konsekuensi tanggung jawab negara meliputi kewajiban penghentian (cessation), jaminan tidak terulang, dan reparasi (restitusi, kompensasi, atau satisfaksi).
Contoh Kasus
Dalam kasus Corfu Channel (1949), Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Albania bertanggung jawab atas kerusakan kapal perang Inggris akibat ranjau laut di Selat Corfu. ICJ menetapkan bahwa Albania mengetahui keberadaan ranjau tersebut tetapi tidak memberikan peringatan, sehingga melanggar kewajiban internasionalnya.
Indonesia juga dapat terkena prinsip tanggung jawab negara, misalnya dalam konteks pencemaran lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan. Negara-negara tetangga yang terdampak kabut asap secara teoretis dapat mengajukan klaim tanggung jawab negara terhadap Indonesia berdasarkan prinsip sic utere tuo ut alienum non laedas.