Fintech Lending

Fintech Lending / Peer-to-Peer Lending Gabungan dari 'fintech' (financial technology, teknologi finansial) dan 'lending' (pemberian pinjaman), merujuk pada layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi.
Hukum Bisnis fintech lending pinjaman online P2P lending OJK POJK
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Fintech Lending?

Fintech lending adalah layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang diawasi OJK berdasarkan POJK No. 10/POJK.05/2022.

Fintech Lending / Peer-to-Peer Lending Gabungan dari 'fintech' (financial technology, teknologi finansial) dan 'lending' (pemberian pinjaman), merujuk pada layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi. Hukum Bisnis

Definisi

Fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dana (lender) dengan penerima dana (borrower) melalui platform teknologi informasi. Layanan ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2022 yang menggantikan POJK No. 77/POJK.01/2016.

Fintech lending menjadi alternatif pembiayaan yang populer di Indonesia, terutama bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh perbankan konvensional (unbanked dan underbanked). Namun, maraknya pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK menimbulkan berbagai permasalahan hukum seperti bunga yang sangat tinggi, penagihan intimidatif, dan penyalahgunaan data pribadi.

Contoh Kasus

Seorang nasabah meminjam uang melalui platform fintech lending yang terdaftar di OJK sebesar Rp5 juta dengan tenor 3 bulan. Platform tersebut mengenakan bunga 0,4% per hari sesuai batas maksimal yang ditetapkan OJK. Ketika nasabah gagal bayar, penagihan dilakukan secara profesional sesuai kode etik tanpa intimidasi. Ini berbeda dengan pinjol ilegal yang sering mengenakan bunga ratusan persen dan melakukan penagihan dengan teror.

Perbedaan Fintech Legal dan Ilegal

  • Legal: Terdaftar dan berizin OJK, bunga sesuai ketentuan, penagihan beretika, data pribadi dilindungi.
  • Ilegal: Tidak terdaftar OJK, bunga sangat tinggi, penagihan intimidatif, penyalahgunaan kontak dan data pribadi.
  • Cara cek legalitas: Periksa daftar penyelenggara yang terdaftar/berizin di website resmi OJK.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 3 POJK No. 10/POJK.05/2022

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Pasal 5 POJK No. 10/POJK.05/2022

Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Penyelenggara yang telah terdaftar wajib mengajukan permohonan perizinan paling lambat 1 tahun sejak terdaftar.

Pasal 42 POJK No. 10/POJK.05/2022

Penyelenggara wajib melakukan penilaian kelayakan penerima dana berdasarkan analisis risiko, termasuk penilaian atas kemampuan membayar penerima dana.

Pertanyaan Umum

Apa itu Fintech Lending? +
Fintech lending adalah layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang diawasi OJK berdasarkan POJK No. 10/POJK.05/2022.
Apa bahasa Inggris dari Fintech Lending? +
Fintech Lending dalam bahasa Inggris disebut Fintech Lending / Peer-to-Peer Lending.
Apa dasar hukum Fintech Lending? +
Dasar hukum Fintech Lending diatur dalam Pasal 1 angka 3 POJK No. 10/POJK.05/2022, Pasal 5 POJK No. 10/POJK.05/2022, Pasal 42 POJK No. 10/POJK.05/2022.
Apa asal kata Fintech Lending? +
Gabungan dari 'fintech' (financial technology, teknologi finansial) dan 'lending' (pemberian pinjaman), merujuk pada layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi.

Istilah Terkait