Definisi
Fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dana (lender) dengan penerima dana (borrower) melalui platform teknologi informasi. Layanan ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2022 yang menggantikan POJK No. 77/POJK.01/2016.
Fintech lending menjadi alternatif pembiayaan yang populer di Indonesia, terutama bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh perbankan konvensional (unbanked dan underbanked). Namun, maraknya pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK menimbulkan berbagai permasalahan hukum seperti bunga yang sangat tinggi, penagihan intimidatif, dan penyalahgunaan data pribadi.
Contoh Kasus
Seorang nasabah meminjam uang melalui platform fintech lending yang terdaftar di OJK sebesar Rp5 juta dengan tenor 3 bulan. Platform tersebut mengenakan bunga 0,4% per hari sesuai batas maksimal yang ditetapkan OJK. Ketika nasabah gagal bayar, penagihan dilakukan secara profesional sesuai kode etik tanpa intimidasi. Ini berbeda dengan pinjol ilegal yang sering mengenakan bunga ratusan persen dan melakukan penagihan dengan teror.
Perbedaan Fintech Legal dan Ilegal
- Legal: Terdaftar dan berizin OJK, bunga sesuai ketentuan, penagihan beretika, data pribadi dilindungi.
- Ilegal: Tidak terdaftar OJK, bunga sangat tinggi, penagihan intimidatif, penyalahgunaan kontak dan data pribadi.
- Cara cek legalitas: Periksa daftar penyelenggara yang terdaftar/berizin di website resmi OJK.