Hak Menentukan Nasib Sendiri

Right of Self-Determination Dari konsep bahwa setiap bangsa memiliki hak untuk menentukan bentuk pemerintahan dan status politiknya sendiri
Hukum Internasional self-determination hak menentukan nasib sendiri dekolonisasi hak asasi manusia
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hak Menentukan Nasib Sendiri?

Hak menentukan nasib sendiri adalah hak setiap bangsa untuk bebas menentukan status politik dan pembangunannya.

Right of Self-Determination Dari konsep bahwa setiap bangsa memiliki hak untuk menentukan bentuk pemerintahan dan status politiknya sendiri Hukum Internasional

Definisi

Hak menentukan nasib sendiri (right of self-determination) adalah prinsip hukum internasional yang menyatakan bahwa setiap bangsa memiliki hak untuk secara bebas menentukan status politik, bentuk pemerintahan, dan arah pembangunan ekonomi, sosial, serta budayanya. Prinsip ini merupakan salah satu norma jus cogens dan menjadi fondasi tatanan internasional pasca-Perang Dunia II.

Hak ini diakui dalam Pasal 1 ayat (2) Piagam PBB dan ditegaskan kembali dalam Pasal 1 ICCPR dan ICESCR (1966), serta Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-Negara dan Bangsa-Bangsa Jajahan (Resolusi Majelis Umum PBB 1514/XV tahun 1960). Terdapat dua dimensi self-determination: eksternal (hak untuk merdeka dari penjajahan atau dominasi asing) dan internal (hak rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan).

Hak menentukan nasib sendiri memiliki batasan, terutama prinsip integritas teritorial (territorial integrity) yang melarang pemecahan wilayah negara berdaulat. Hukum internasional tidak memberikan hak secesssion secara otomatis kepada kelompok etnis atau minoritas dalam suatu negara.

Contoh Kasus

Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan perwujudan hak menentukan nasib sendiri dari penjajahan. Pengakuan internasional atas kemerdekaan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar 1949 merupakan contoh penerapan prinsip self-determination dalam konteks dekolonisasi.

Referendum Timor Timur pada 30 Agustus 1999 yang diselenggarakan di bawah pengawasan UNAMET (United Nations Mission in East Timor) berdasarkan perjanjian 5 Mei 1999 antara Indonesia dan Portugal di bawah mediasi PBB juga merupakan contoh penerapan hak menentukan nasib sendiri. Hasilnya menunjukkan mayoritas rakyat Timor Timur memilih kemerdekaan, yang kemudian diakui secara internasional pada 2002.

Dasar Hukum

Pasal 1 ayat (2) Piagam PBB

Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa-bangsa (self-determination of peoples).

Pasal 1 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966

Semua bangsa memiliki hak menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak itu, mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya mereka.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hak Menentukan Nasib Sendiri? +
Hak menentukan nasib sendiri adalah hak setiap bangsa untuk bebas menentukan status politik dan pembangunannya.
Apa bahasa Inggris dari Hak Menentukan Nasib Sendiri? +
Hak Menentukan Nasib Sendiri dalam bahasa Inggris disebut Right of Self-Determination.
Apa dasar hukum Hak Menentukan Nasib Sendiri? +
Dasar hukum Hak Menentukan Nasib Sendiri diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Piagam PBB, Pasal 1 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966.
Apa asal kata Hak Menentukan Nasib Sendiri? +
Dari konsep bahwa setiap bangsa memiliki hak untuk menentukan bentuk pemerintahan dan status politiknya sendiri

Istilah Terkait