Definisi
Hak menentukan nasib sendiri (right of self-determination) adalah prinsip hukum internasional yang menyatakan bahwa setiap bangsa memiliki hak untuk secara bebas menentukan status politik, bentuk pemerintahan, dan arah pembangunan ekonomi, sosial, serta budayanya. Prinsip ini merupakan salah satu norma jus cogens dan menjadi fondasi tatanan internasional pasca-Perang Dunia II.
Hak ini diakui dalam Pasal 1 ayat (2) Piagam PBB dan ditegaskan kembali dalam Pasal 1 ICCPR dan ICESCR (1966), serta Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-Negara dan Bangsa-Bangsa Jajahan (Resolusi Majelis Umum PBB 1514/XV tahun 1960). Terdapat dua dimensi self-determination: eksternal (hak untuk merdeka dari penjajahan atau dominasi asing) dan internal (hak rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan).
Hak menentukan nasib sendiri memiliki batasan, terutama prinsip integritas teritorial (territorial integrity) yang melarang pemecahan wilayah negara berdaulat. Hukum internasional tidak memberikan hak secesssion secara otomatis kepada kelompok etnis atau minoritas dalam suatu negara.
Contoh Kasus
Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan perwujudan hak menentukan nasib sendiri dari penjajahan. Pengakuan internasional atas kemerdekaan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar 1949 merupakan contoh penerapan prinsip self-determination dalam konteks dekolonisasi.
Referendum Timor Timur pada 30 Agustus 1999 yang diselenggarakan di bawah pengawasan UNAMET (United Nations Mission in East Timor) berdasarkan perjanjian 5 Mei 1999 antara Indonesia dan Portugal di bawah mediasi PBB juga merupakan contoh penerapan hak menentukan nasib sendiri. Hasilnya menunjukkan mayoritas rakyat Timor Timur memilih kemerdekaan, yang kemudian diakui secara internasional pada 2002.