Sanksi UU PDP

PDP Law Penalties Sanksi berarti hukuman atau akibat hukum atas pelanggaran. UU PDP adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Hukum Siber/ITE sanksi PDP denda data pribadi pidana data pribadi UU PDP
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Sanksi UU PDP?

Ketentuan sanksi administratif dan pidana atas pelanggaran perlindungan data pribadi berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022.

PDP Law Penalties Sanksi berarti hukuman atau akibat hukum atas pelanggaran. UU PDP adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Hukum Siber/ITE

Definisi

Sanksi UU PDP adalah ketentuan hukuman yang dikenakan terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. UU PDP mengatur dua jenis sanksi: sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administratif dijatuhkan oleh lembaga yang berwenang dan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, serta denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan perusahaan. Sanksi administratif ditujukan terutama kepada pengendali data dan prosesor data yang lalai dalam memenuhi kewajiban perlindungan data.

Sanksi pidana dikenakan terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum, meliputi: memperoleh atau mengumpulkan data pribadi bukan miliknya (pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar), mengungkapkan data pribadi bukan miliknya (pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp4 miliar), menggunakan data pribadi bukan miliknya (pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar), serta membuat data pribadi palsu (pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp6 miliar). Badan hukum yang melakukan tindak pidana dapat dikenakan pidana denda hingga 10 kali lipat dari pidana denda perorangan.

Contoh Kasus

Seorang karyawan perusahaan telekomunikasi terbukti menjual data pribadi pelanggan berupa nama, nomor KTP, alamat, dan nomor telepon kepada pihak ketiga yang menggunakannya untuk kegiatan telemarketing ilegal. Berdasarkan Pasal 67 ayat (2) UU PDP, karyawan tersebut dijerat sanksi pidana karena dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Sementara itu, perusahaan telekomunikasi selaku pengendali data juga dikenakan sanksi administratif berupa denda karena gagal menerapkan sistem keamanan data yang memadai untuk mencegah akses tidak sah oleh karyawannya.

Dasar Hukum

Pasal 57 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi; c. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau d. denda administratif.

Pasal 57 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling tinggi 2% (dua persen) dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Pasal 67 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pertanyaan Umum

Apa itu Sanksi UU PDP? +
Ketentuan sanksi administratif dan pidana atas pelanggaran perlindungan data pribadi berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022.
Apa bahasa Inggris dari Sanksi UU PDP? +
Sanksi UU PDP dalam bahasa Inggris disebut PDP Law Penalties.
Apa dasar hukum Sanksi UU PDP? +
Dasar hukum Sanksi UU PDP diatur dalam Pasal 57 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 57 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 67 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Apa asal kata Sanksi UU PDP? +
Sanksi berarti hukuman atau akibat hukum atas pelanggaran. UU PDP adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Istilah Terkait