Definisi
Sanksi internasional adalah tindakan pembatasan atau hukuman yang dijatuhkan oleh negara, kelompok negara, atau organisasi internasional terhadap negara, entitas, atau individu yang dianggap melanggar hukum internasional, mengancam perdamaian, atau melakukan pelanggaran HAM berat. Sanksi merupakan instrumen diplomasi koersif yang bertujuan memaksa perubahan perilaku tanpa menggunakan kekuatan militer.
Dalam kerangka PBB, sanksi internasional dijatuhkan oleh Dewan Keamanan berdasarkan Bab VII Piagam PBB, khususnya Pasal 41. Jenis-jenis sanksi meliputi sanksi ekonomi (embargo perdagangan, pembekuan aset), sanksi diplomatik (pemutusan hubungan diplomatik, pengurangan staf diplomatik), sanksi militer (embargo senjata), sanksi perjalanan (larangan bepergian), dan sanksi sektoral (pembatasan pada sektor tertentu seperti energi atau keuangan).
Selain sanksi PBB yang mengikat seluruh negara anggota, terdapat juga sanksi unilateral yang dijatuhkan oleh satu negara atau sekelompok negara terhadap negara lain. Sanksi unilateral seringkali menuai perdebatan karena dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara dan dapat berdampak negatif terhadap penduduk sipil yang tidak bersalah.
Contoh Kasus
Sanksi PBB terhadap Korea Utara merupakan salah satu rezim sanksi paling komprehensif yang pernah diterapkan. Sejak tahun 2006, Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan serangkaian resolusi yang menjatuhkan sanksi ekonomi, embargo senjata, pembatasan perdagangan, dan pembekuan aset terkait program nuklir dan rudal balistik Korea Utara. Indonesia sebagai anggota PBB turut melaksanakan sanksi tersebut.
Contoh lainnya adalah sanksi Uni Eropa dan Amerika Serikat terhadap Rusia pasca aneksasi Krimea pada tahun 2014 dan invasi Ukraina pada tahun 2022. Sanksi ini mencakup pembekuan aset, larangan perjalanan, larangan ekspor teknologi, dan pemutusan bank-bank Rusia dari sistem pembayaran internasional SWIFT. Indonesia mengambil posisi berdasarkan politik luar negeri bebas aktif dengan mendukung penyelesaian damai dan menghormati kedaulatan serta integritas wilayah Ukraina melalui Resolusi Majelis Umum PBB.