Definisi
Resolusi PBB adalah keputusan atau pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh organ-organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa, terutama Majelis Umum (General Assembly) dan Dewan Keamanan (Security Council). Kedua jenis resolusi ini memiliki kekuatan hukum yang berbeda.
Resolusi Dewan Keamanan yang diambil berdasarkan Bab VII Piagam PBB bersifat mengikat secara hukum (legally binding) terhadap seluruh anggota PBB. Resolusi ini dapat mencakup penjatuhan sanksi ekonomi, embargo senjata, hingga otorisasi penggunaan kekuatan militer. Sebaliknya, resolusi Majelis Umum pada umumnya bersifat rekomendatif dan tidak mengikat secara hukum, meskipun memiliki bobot politik dan moral yang signifikan.
Proses pengambilan resolusi Dewan Keamanan memerlukan minimal 9 suara setuju dari 15 anggota dan tidak ada veto dari 5 anggota tetap. Sementara resolusi Majelis Umum umumnya diambil berdasarkan suara mayoritas sederhana, kecuali untuk masalah penting yang memerlukan mayoritas dua pertiga.
Contoh Kasus
Resolusi Majelis Umum PBB No. 2758 (1971) yang mengakui Republik Rakyat Tiongkok sebagai satu-satunya perwakilan sah Tiongkok di PBB merupakan contoh resolusi yang mengubah keanggotaan PBB. Indonesia turut mendukung resolusi ini.
Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1272 (1999) membentuk UNTAET (United Nations Transitional Administration in East Timor) yang berperan penting dalam proses transisi Timor Leste menuju kemerdekaan. Resolusi ini bersifat mengikat dan memberikan mandat administrasi sementara PBB di Timor Timur pasca-referendum 1999.