Perjudian

Gambling Berasal dari kata 'judi' yang diserap dari bahasa Melayu, merujuk pada permainan yang mempertaruhkan uang atau barang berharga.
Hukum Pidana perjudian gambling judi online togel tindak pidana perjudian
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perjudian?

Perjudian adalah tindak pidana mempertaruhkan uang atau barang dalam permainan untung-untungan menurut Pasal 303 KUHP.

Gambling Berasal dari kata 'judi' yang diserap dari bahasa Melayu, merujuk pada permainan yang mempertaruhkan uang atau barang berharga. Hukum Pidana

Definisi

Perjudian adalah tindak pidana yang berupa kegiatan mempertaruhkan uang atau barang berharga dalam suatu permainan yang bersifat untung-untungan, di mana hasil permainan ditentukan oleh kebetulan atau faktor yang tidak dapat diprediksi. Perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP.

Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan, juga termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain.

Dalam era digital, perjudian online (online gambling) telah menjadi permasalahan serius di Indonesia. Judi online juga dapat dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya terkait penyebaran konten perjudian melalui media elektronik.

Contoh Kasus

Seseorang mengelola situs judi online yang menyediakan permainan slot, poker, dan taruhan bola kepada pengguna di Indonesia. Pelaku menerima deposit taruhan melalui rekening bank dan dompet digital. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 303 ayat (1) KUHP karena tanpa izin memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencarian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Para pemain yang menggunakan situs tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dasar Hukum

Pasal 303 ayat (1) KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: (1) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah: barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjudian? +
Perjudian adalah tindak pidana mempertaruhkan uang atau barang dalam permainan untung-untungan menurut Pasal 303 KUHP.
Apa bahasa Inggris dari Perjudian? +
Perjudian dalam bahasa Inggris disebut Gambling.
Apa dasar hukum Perjudian? +
Dasar hukum Perjudian diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.
Apa asal kata Perjudian? +
Berasal dari kata 'judi' yang diserap dari bahasa Melayu, merujuk pada permainan yang mempertaruhkan uang atau barang berharga.

Istilah Terkait