Definisi
Perjudian adalah tindak pidana yang berupa kegiatan mempertaruhkan uang atau barang berharga dalam suatu permainan yang bersifat untung-untungan, di mana hasil permainan ditentukan oleh kebetulan atau faktor yang tidak dapat diprediksi. Perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP.
Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan, juga termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain.
Dalam era digital, perjudian online (online gambling) telah menjadi permasalahan serius di Indonesia. Judi online juga dapat dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya terkait penyebaran konten perjudian melalui media elektronik.
Contoh Kasus
Seseorang mengelola situs judi online yang menyediakan permainan slot, poker, dan taruhan bola kepada pengguna di Indonesia. Pelaku menerima deposit taruhan melalui rekening bank dan dompet digital. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 303 ayat (1) KUHP karena tanpa izin memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencarian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Para pemain yang menggunakan situs tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.