Definisi
Perbatasan negara adalah garis demarkasi yang memisahkan wilayah kedaulatan suatu negara dengan negara lainnya, meliputi batas darat, laut, dan udara. Penetapan perbatasan negara merupakan salah satu isu fundamental dalam hukum internasional karena berkaitan langsung dengan kedaulatan, integritas wilayah, dan yurisdiksi negara.
Di Indonesia, pengaturan wilayah dan perbatasan negara diatur dalam UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Indonesia berbatasan darat dengan tiga negara (Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste) serta berbatasan laut dengan sepuluh negara (Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, India, Australia, Timor-Leste, dan Papua Nugini).
Penentuan perbatasan negara dilakukan melalui perjanjian bilateral atau multilateral berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional seperti uti possidetis juris (mengikuti batas administratif yang ada), thalweg (garis tengah sungai), equidistance (garis tengah untuk batas laut), dan effectivités (pelaksanaan kedaulatan efektif). Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dibentuk berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2010 untuk mengelola kawasan perbatasan Indonesia.
Contoh Kasus
Sengketa perbatasan Indonesia-Malaysia di kawasan Ambalat, Laut Sulawesi, menjadi isu yang berkepanjangan sejak 2005. Kedua negara mengklaim tumpang tindih atas blok minyak dan gas di wilayah tersebut. Penyelesaian sengketa ini dilakukan melalui negosiasi diplomatik bilateral dengan mengacu pada UNCLOS 1982 dan perjanjian-perjanjian bilateral sebelumnya.
Kasus lainnya adalah penyelesaian batas darat Indonesia-Timor-Leste di segmen Oecusse (Ambeno) dan Citrana yang sempat menjadi sumber ketegangan. Melalui Joint Border Committee, kedua negara secara bertahap menyelesaikan delimitasi dan demarkasi batas darat, meskipun beberapa segmen masih dalam proses perundingan. Penyelesaian damai ini menunjukkan komitmen kedua negara terhadap prinsip penyelesaian sengketa secara damai.