Pengancaman

Threat / Intimidation Berasal dari kata 'ancam' dalam bahasa Indonesia yang berarti menyatakan maksud untuk melakukan sesuatu yang merugikan pihak lain.
Hukum Pidana pengancaman ancaman afpersing KUHP pencemaran nama baik
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pengancaman?

Pengancaman adalah tindak pidana memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dengan ancaman pencemaran, diancam pidana Pasal 369 KUHP.

Threat / Intimidation Berasal dari kata 'ancam' dalam bahasa Indonesia yang berarti menyatakan maksud untuk melakukan sesuatu yang merugikan pihak lain. Hukum Pidana

Definisi

Pengancaman dalam hukum pidana Indonesia adalah tindak pidana di mana pelaku memaksa seseorang untuk menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang dengan cara mengancam akan mencemarkan nama baik atau membuka rahasia korban. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 369 KUHP dan sering disebut juga sebagai afpersing atau chantage (pemerasan tanpa kekerasan).

Perbedaan utama antara pengancaman (Pasal 369) dan pemerasan (Pasal 368) terletak pada sarana pemaksaan yang digunakan. Pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan fisik, sedangkan pengancaman menggunakan ancaman pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia sebagai alat paksa.

Contoh Kasus

Seorang mantan karyawan mengetahui rahasia pribadi atasannya dan mengancam akan menyebarkan informasi tersebut ke publik jika tidak diberi uang sejumlah Rp100 juta. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 369 KUHP karena pelaku menggunakan ancaman membuka rahasia untuk memaksa penyerahan uang secara melawan hukum. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Contoh lain, seseorang memiliki foto-foto pribadi korban dan mengancam akan menyebarkannya di media sosial jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang. Dalam konteks digital, perbuatan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) UU ITE selain Pasal 369 KUHP.

Perbedaan dengan Pemerasan

  • Pemerasan (Pasal 368): Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan fisik, pidana maksimal 9 tahun.
  • Pengancaman (Pasal 369): Menggunakan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia, pidana maksimal 4 tahun.
  • Persamaan: Keduanya bertujuan memaksa penyerahan barang atau pembuatan/penghapusan utang secara melawan hukum.

Dasar Hukum

Pasal 369 ayat (1) KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 335 ayat (1) KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pengancaman? +
Pengancaman adalah tindak pidana memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dengan ancaman pencemaran, diancam pidana Pasal 369 KUHP.
Apa bahasa Inggris dari Pengancaman? +
Pengancaman dalam bahasa Inggris disebut Threat / Intimidation.
Apa dasar hukum Pengancaman? +
Dasar hukum Pengancaman diatur dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP, Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Apa asal kata Pengancaman? +
Berasal dari kata 'ancam' dalam bahasa Indonesia yang berarti menyatakan maksud untuk melakukan sesuatu yang merugikan pihak lain.

Istilah Terkait