Definisi
Pengancaman dalam hukum pidana Indonesia adalah tindak pidana di mana pelaku memaksa seseorang untuk menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang dengan cara mengancam akan mencemarkan nama baik atau membuka rahasia korban. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 369 KUHP dan sering disebut juga sebagai afpersing atau chantage (pemerasan tanpa kekerasan).
Perbedaan utama antara pengancaman (Pasal 369) dan pemerasan (Pasal 368) terletak pada sarana pemaksaan yang digunakan. Pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan fisik, sedangkan pengancaman menggunakan ancaman pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia sebagai alat paksa.
Contoh Kasus
Seorang mantan karyawan mengetahui rahasia pribadi atasannya dan mengancam akan menyebarkan informasi tersebut ke publik jika tidak diberi uang sejumlah Rp100 juta. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 369 KUHP karena pelaku menggunakan ancaman membuka rahasia untuk memaksa penyerahan uang secara melawan hukum. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Contoh lain, seseorang memiliki foto-foto pribadi korban dan mengancam akan menyebarkannya di media sosial jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang. Dalam konteks digital, perbuatan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) UU ITE selain Pasal 369 KUHP.
Perbedaan dengan Pemerasan
- Pemerasan (Pasal 368): Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan fisik, pidana maksimal 9 tahun.
- Pengancaman (Pasal 369): Menggunakan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia, pidana maksimal 4 tahun.
- Persamaan: Keduanya bertujuan memaksa penyerahan barang atau pembuatan/penghapusan utang secara melawan hukum.