Pemerasan

Extortion Berasal dari kata 'peras' dalam bahasa Indonesia yang berarti memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dengan tekanan atau ancaman.
Hukum Pidana pemerasan extortion KUHP ancaman kekerasan kejahatan terhadap harta benda
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pemerasan?

Pemerasan adalah tindak pidana memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam Pasal 368 KUHP.

Extortion Berasal dari kata 'peras' dalam bahasa Indonesia yang berarti memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dengan tekanan atau ancaman. Hukum Pidana

Definisi

Pemerasan adalah tindak pidana di mana pelaku memaksa seseorang untuk menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 368 KUHP dan termasuk dalam kategori kejahatan terhadap harta benda.

Unsur-unsur pemerasan meliputi: adanya pemaksaan, penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dan adanya penyerahan barang atau pembuatan/penghapusan utang-piutang oleh korban. Pemerasan berbeda dengan pengancaman (Pasal 369 KUHP) yang menggunakan ancaman pencemaran nama baik, bukan kekerasan fisik.

Contoh Kasus

Sekelompok preman mendatangi sebuah toko dan memaksa pemiliknya membayar “uang keamanan” setiap bulan dengan mengancam akan merusak toko tersebut jika tidak membayar. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 368 KUHP karena terdapat pemaksaan dengan ancaman kekerasan untuk menyerahkan sejumlah uang secara melawan hukum.

Contoh lain, seorang debt collector ilegal mendatangi rumah debitur dan mengancam dengan kekerasan fisik agar debitur segera melunasi utang melebihi jumlah yang sebenarnya. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pemerasan karena menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa penyerahan uang secara melawan hukum.

Pemberatan Pidana

  • Dilakukan pada malam hari: Pidana diperberat sesuai Pasal 365 ayat (2) KUHP.
  • Dilakukan dua orang atau lebih: Ancaman pidana lebih berat.
  • Mengakibatkan luka berat: Pidana penjara paling lama 12 tahun.
  • Mengakibatkan kematian: Pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dasar Hukum

Pasal 368 ayat (1) KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 368 ayat (2) KUHP

Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini — termasuk pemberatan pidana jika dilakukan pada waktu malam, oleh dua orang atau lebih, dengan merusak, atau mengakibatkan luka berat atau kematian.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pemerasan? +
Pemerasan adalah tindak pidana memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam Pasal 368 KUHP.
Apa bahasa Inggris dari Pemerasan? +
Pemerasan dalam bahasa Inggris disebut Extortion.
Apa dasar hukum Pemerasan? +
Dasar hukum Pemerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, Pasal 368 ayat (2) KUHP.
Apa asal kata Pemerasan? +
Berasal dari kata 'peras' dalam bahasa Indonesia yang berarti memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dengan tekanan atau ancaman.

Istilah Terkait