Definisi
Pemerasan adalah tindak pidana di mana pelaku memaksa seseorang untuk menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 368 KUHP dan termasuk dalam kategori kejahatan terhadap harta benda.
Unsur-unsur pemerasan meliputi: adanya pemaksaan, penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dan adanya penyerahan barang atau pembuatan/penghapusan utang-piutang oleh korban. Pemerasan berbeda dengan pengancaman (Pasal 369 KUHP) yang menggunakan ancaman pencemaran nama baik, bukan kekerasan fisik.
Contoh Kasus
Sekelompok preman mendatangi sebuah toko dan memaksa pemiliknya membayar “uang keamanan” setiap bulan dengan mengancam akan merusak toko tersebut jika tidak membayar. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 368 KUHP karena terdapat pemaksaan dengan ancaman kekerasan untuk menyerahkan sejumlah uang secara melawan hukum.
Contoh lain, seorang debt collector ilegal mendatangi rumah debitur dan mengancam dengan kekerasan fisik agar debitur segera melunasi utang melebihi jumlah yang sebenarnya. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pemerasan karena menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa penyerahan uang secara melawan hukum.
Pemberatan Pidana
- Dilakukan pada malam hari: Pidana diperberat sesuai Pasal 365 ayat (2) KUHP.
- Dilakukan dua orang atau lebih: Ancaman pidana lebih berat.
- Mengakibatkan luka berat: Pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Mengakibatkan kematian: Pidana penjara paling lama 15 tahun.