Gerakan Non-Blok

Non-Aligned Movement (NAM) NAM atau Non-Aligned Movement didirikan pada Konferensi Beograd 1961 sebagai gerakan negara-negara yang tidak memihak blok Barat maupun blok Timur selama Perang Dingin
Hukum Internasional NAM Non-Aligned Movement gerakan non-blok politik luar negeri bebas aktif
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Gerakan Non-Blok?

Gerakan Non-Blok (NAM) adalah organisasi negara-negara yang menganut kebijakan tidak memihak blok kekuatan manapun.

Non-Aligned Movement (NAM) NAM atau Non-Aligned Movement didirikan pada Konferensi Beograd 1961 sebagai gerakan negara-negara yang tidak memihak blok Barat maupun blok Timur selama Perang Dingin Hukum Internasional

Definisi

Gerakan Non-Blok atau Non-Aligned Movement (NAM) adalah organisasi internasional yang terdiri dari negara-negara yang menganut kebijakan tidak memihak pada blok kekuatan manapun dalam politik internasional. Gerakan ini didirikan pada Konferensi Tingkat Tinggi I di Beograd, Yugoslavia, pada tahun 1961 oleh para pemimpin seperti Josip Broz Tito (Yugoslavia), Jawaharlal Nehru (India), Gamal Abdel Nasser (Mesir), Kwame Nkrumah (Ghana), dan Sukarno (Indonesia).

NAM lahir dalam konteks Perang Dingin sebagai alternatif bagi negara-negara yang menolak untuk terikat pada blok Barat (NATO/AS) maupun blok Timur (Pakta Warsawa/Uni Soviet). Prinsip-prinsip dasar NAM bersumber dari Dasasila Bandung yang dihasilkan oleh Konferensi Asia-Afrika di Bandung tahun 1955, meliputi penghormatan kedaulatan, non-agresi, non-intervensi, kesetaraan, dan koeksistensi damai.

Indonesia memiliki peran historis yang sangat penting dalam NAM. Konferensi Asia-Afrika di Bandung tahun 1955 dianggap sebagai cikal bakal Gerakan Non-Blok. Indonesia juga pernah menjadi Ketua NAM pada periode 1992-1995 di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, dengan KTT NAM ke-10 diselenggarakan di Jakarta pada tahun 1992.

Contoh Kasus

Pada KTT NAM di Jakarta tahun 1992, Indonesia sebagai ketua NAM mempromosikan konsep kerja sama Selatan-Selatan dan dialog Utara-Selatan. Indonesia menggunakan forum NAM untuk menyuarakan kepentingan negara-negara berkembang dalam isu-isu seperti reformasi PBB, keadilan ekonomi internasional, dan penghapusan kolonialisme. Peran Indonesia dalam NAM mencerminkan implementasi politik luar negeri bebas aktif.

Dasar Hukum

Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Pasal 3 UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Politik Luar Negeri yang bebas aktif berarti tidak memihak pada salah satu kekuatan dunia dan turut aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.

Pertanyaan Umum

Apa itu Gerakan Non-Blok? +
Gerakan Non-Blok (NAM) adalah organisasi negara-negara yang menganut kebijakan tidak memihak blok kekuatan manapun.
Apa bahasa Inggris dari Gerakan Non-Blok? +
Gerakan Non-Blok dalam bahasa Inggris disebut Non-Aligned Movement (NAM).
Apa dasar hukum Gerakan Non-Blok? +
Dasar hukum Gerakan Non-Blok diatur dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama, Pasal 3 UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Apa asal kata Gerakan Non-Blok? +
NAM atau Non-Aligned Movement didirikan pada Konferensi Beograd 1961 sebagai gerakan negara-negara yang tidak memihak blok Barat maupun blok Timur selama Perang Dingin

Istilah Terkait