Kartu Kredit Syariah

Islamic Credit Card / Sharia Card Gabungan kata 'kartu kredit' (alat pembayaran berbasis kredit) dan 'syariah' (dari bahasa Arab yang berarti hukum/jalan Islam).
Hukum Syariah kartu kredit syariah bithaqah i'timan syariah card Fatwa DSN MUI perbankan syariah
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Kartu Kredit Syariah?

Kartu kredit syariah adalah alat pembayaran berbasis akad syariah tanpa bunga, menggunakan skema kafalah, qardh, dan ijarah sesuai Fatwa DSN 54.

Islamic Credit Card / Sharia Card Gabungan kata 'kartu kredit' (alat pembayaran berbasis kredit) dan 'syariah' (dari bahasa Arab yang berarti hukum/jalan Islam). Hukum Syariah

Definisi

Kartu kredit syariah atau syariah card adalah alat pembayaran yang berfungsi seperti kartu kredit konvensional, namun seluruh mekanisme dan transaksinya dijalankan berdasarkan prinsip syariah Islam. Kartu kredit syariah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 yang menetapkan tiga akad yang digunakan: kafalah (penjaminan bank kepada merchant), qardh (pinjaman bank kepada pemegang kartu), dan ijarah (pembayaran jasa atas layanan yang diberikan bank).

Perbedaan mendasar dengan kartu kredit konvensional adalah tidak adanya bunga (riba). Sebagai gantinya, bank mengenakan biaya-biaya yang diperbolehkan syariah seperti membership fee (iuran keanggotaan), merchant fee, dan biaya administrasi berdasarkan akad ijarah (sewa jasa).

Contoh Kasus

Seorang nasabah bank syariah menggunakan kartu kredit syariah untuk membeli laptop seharga Rp15 juta. Bank sebagai penerbit kartu membayarkan terlebih dahulu kepada merchant (akad kafalah) dan meminjamkan dana kepada nasabah (akad qardh). Nasabah wajib mengembalikan pinjaman sebesar Rp15 juta tanpa bunga, namun dikenakan biaya layanan (ujrah) yang telah disepakati di awal sebagai imbalan atas jasa yang diberikan bank.

Perbedaan dengan Kartu Kredit Konvensional

  • Tanpa bunga: Kartu kredit syariah tidak mengenakan bunga, melainkan menggunakan biaya jasa (ujrah).
  • Batasan transaksi: Tidak dapat digunakan untuk transaksi yang bertentangan dengan syariah (membeli alkohol, judi, dll).
  • Denda keterlambatan: Diperbolehkan tetapi bukan sebagai pendapatan bank, melainkan disalurkan sebagai dana sosial.
  • Limit belanja: Disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah untuk menghindari israf (pemborosan).
  • Pengawasan: Diawasi oleh DPS bank dan harus sesuai fatwa DSN-MUI.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006

Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa ini. Akad yang digunakan: Kafalah (penjaminan), Qardh (pinjaman), dan Ijarah (sewa jasa).

Ketentuan tentang Batasan (Ta'liq) Fatwa DSN No. 54/2006

Penerbit kartu tidak boleh mengenakan bunga (riba); tidak boleh digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah; dan pemegang kartu tidak diperkenankan melakukan transaksi yang bertentangan dengan syariah.

Pasal 1 angka 12 UU No. 21 Tahun 2008

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kartu Kredit Syariah? +
Kartu kredit syariah adalah alat pembayaran berbasis akad syariah tanpa bunga, menggunakan skema kafalah, qardh, dan ijarah sesuai Fatwa DSN 54.
Apa bahasa Inggris dari Kartu Kredit Syariah? +
Kartu Kredit Syariah dalam bahasa Inggris disebut Islamic Credit Card / Sharia Card.
Apa dasar hukum Kartu Kredit Syariah? +
Dasar hukum Kartu Kredit Syariah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006, Ketentuan tentang Batasan (Ta'liq) Fatwa DSN No. 54/2006, Pasal 1 angka 12 UU No. 21 Tahun 2008.
Apa asal kata Kartu Kredit Syariah? +
Gabungan kata 'kartu kredit' (alat pembayaran berbasis kredit) dan 'syariah' (dari bahasa Arab yang berarti hukum/jalan Islam).

Istilah Terkait