Definisi
Kartu kredit syariah atau syariah card adalah alat pembayaran yang berfungsi seperti kartu kredit konvensional, namun seluruh mekanisme dan transaksinya dijalankan berdasarkan prinsip syariah Islam. Kartu kredit syariah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 yang menetapkan tiga akad yang digunakan: kafalah (penjaminan bank kepada merchant), qardh (pinjaman bank kepada pemegang kartu), dan ijarah (pembayaran jasa atas layanan yang diberikan bank).
Perbedaan mendasar dengan kartu kredit konvensional adalah tidak adanya bunga (riba). Sebagai gantinya, bank mengenakan biaya-biaya yang diperbolehkan syariah seperti membership fee (iuran keanggotaan), merchant fee, dan biaya administrasi berdasarkan akad ijarah (sewa jasa).
Contoh Kasus
Seorang nasabah bank syariah menggunakan kartu kredit syariah untuk membeli laptop seharga Rp15 juta. Bank sebagai penerbit kartu membayarkan terlebih dahulu kepada merchant (akad kafalah) dan meminjamkan dana kepada nasabah (akad qardh). Nasabah wajib mengembalikan pinjaman sebesar Rp15 juta tanpa bunga, namun dikenakan biaya layanan (ujrah) yang telah disepakati di awal sebagai imbalan atas jasa yang diberikan bank.
Perbedaan dengan Kartu Kredit Konvensional
- Tanpa bunga: Kartu kredit syariah tidak mengenakan bunga, melainkan menggunakan biaya jasa (ujrah).
- Batasan transaksi: Tidak dapat digunakan untuk transaksi yang bertentangan dengan syariah (membeli alkohol, judi, dll).
- Denda keterlambatan: Diperbolehkan tetapi bukan sebagai pendapatan bank, melainkan disalurkan sebagai dana sosial.
- Limit belanja: Disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah untuk menghindari israf (pemborosan).
- Pengawasan: Diawasi oleh DPS bank dan harus sesuai fatwa DSN-MUI.