Definisi
Imunitas negara (state immunity atau sovereign immunity) adalah prinsip hukum internasional yang menyatakan bahwa suatu negara berdaulat tidak dapat diadili di pengadilan negara lain tanpa persetujuannya. Prinsip ini berakar pada doktrin par in parem non habet jurisdictionem (yang setara tidak memiliki yurisdiksi atas yang setara) dan merupakan konsekuensi dari prinsip kesetaraan kedaulatan negara.
Dalam perkembangannya, doktrin imunitas negara telah bergeser dari imunitas absolut ke imunitas terbatas (restrictive immunity). Teori imunitas terbatas membedakan antara tindakan negara yang bersifat publik (acta jure imperii) yang mendapat imunitas, dan tindakan negara yang bersifat komersial (acta jure gestionis) yang tidak mendapat imunitas.
PBB telah menyusun United Nations Convention on Jurisdictional Immunities of States and Their Property 2004, meskipun konvensi ini belum berlaku karena belum mencapai jumlah ratifikasi yang diperlukan. Konvensi ini mengkodifikasikan prinsip imunitas terbatas dan menetapkan pengecualian imunitas negara dalam transaksi komersial, kontrak kerja, dan kerugian personal.
Contoh Kasus
Kasus Jurisdictional Immunities of the State (Germany v. Italy, 2012) di Mahkamah Internasional merupakan preseden penting tentang imunitas negara. ICJ memutuskan bahwa Italia melanggar imunitas Jerman ketika pengadilan Italia mengizinkan gugatan perdata terhadap Jerman atas kejahatan perang Nazi. ICJ menegaskan bahwa imunitas negara tetap berlaku bahkan dalam kasus pelanggaran jus cogens.
Dalam praktik Indonesia, imunitas negara relevan dalam konteks transaksi komersial pemerintah dengan pihak asing. Ketika BUMN Indonesia beroperasi di luar negeri atau pemerintah asing melakukan kegiatan komersial di Indonesia, penentuan apakah imunitas negara berlaku atau tidak menjadi isu hukum yang penting.