Illegal Logging

Illegal Logging Berasal dari bahasa Inggris 'illegal' (melanggar hukum) dan 'logging' (penebangan kayu), dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai pembalakan liar.
Hukum Pidana illegal logging pembalakan liar kehutanan lingkungan hidup UU P3H
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Illegal Logging?

Illegal logging adalah tindak pidana pembalakan liar berupa penebangan kayu tanpa izin yang diancam pidana menurut UU No. 18 Tahun 2013.

Illegal Logging Berasal dari bahasa Inggris 'illegal' (melanggar hukum) dan 'logging' (penebangan kayu), dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai pembalakan liar. Hukum Pidana

Definisi

Illegal logging atau pembalakan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kehutanan. Di Indonesia, tindak pidana ini diatur secara khusus dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Pembalakan liar menjadi salah satu masalah serius di Indonesia karena negara ini memiliki hutan tropis terluas ketiga di dunia. Kegiatan illegal logging tidak hanya merugikan negara secara ekonomi melalui kehilangan pendapatan dari sektor kehutanan, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah seperti banjir, tanah longsor, dan perubahan iklim.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan kayu melakukan penebangan di kawasan hutan lindung tanpa memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Perusahaan tersebut menebang ratusan pohon dan mengangkutnya menggunakan truk tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Perbuatan ini melanggar Pasal 12 huruf a dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU P3H.

Kasus lain melibatkan oknum pejabat kehutanan yang menerbitkan izin penebangan secara tidak sah untuk kawasan yang seharusnya dilindungi. Pejabat tersebut juga dapat dijerat dengan UU P3H karena turut serta memfasilitasi perusakan hutan.

Jenis-Jenis Pembalakan Liar

  • Penebangan tanpa izin: Menebang pohon di kawasan hutan tanpa memiliki izin resmi dari pejabat berwenang.
  • Penebangan melebihi kuota: Menebang melebihi jumlah yang diizinkan dalam dokumen perizinan.
  • Pemalsuan dokumen: Menggunakan dokumen SKSHH palsu untuk mengangkut kayu hasil pembalakan liar.
  • Penebangan di kawasan terlarang: Menebang pohon di hutan lindung, hutan konservasi, atau kawasan yang dilarang.

Dasar Hukum

Pasal 12 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H

Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan.

Pasal 82 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H

Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.

Pasal 84 UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H

Orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.

Pertanyaan Umum

Apa itu Illegal Logging? +
Illegal logging adalah tindak pidana pembalakan liar berupa penebangan kayu tanpa izin yang diancam pidana menurut UU No. 18 Tahun 2013.
Apa bahasa Inggris dari Illegal Logging? +
Illegal Logging dalam bahasa Inggris disebut Illegal Logging.
Apa dasar hukum Illegal Logging? +
Dasar hukum Illegal Logging diatur dalam Pasal 12 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H, Pasal 82 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H, Pasal 84 UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H.
Apa asal kata Illegal Logging? +
Berasal dari bahasa Inggris 'illegal' (melanggar hukum) dan 'logging' (penebangan kayu), dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai pembalakan liar.

Istilah Terkait