Definisi
Hukum diplomatik adalah cabang hukum internasional yang mengatur tata cara hubungan diplomatik antar negara, termasuk pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatik, hak istimewa dan kekebalan diplomatik (diplomatic privileges and immunities), serta fungsi dan tugas perwakilan diplomatik. Kerangka hukum utamanya adalah Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler.
Prinsip-prinsip fundamental dalam hukum diplomatik meliputi: inviolability (tidak dapat diganggu gugat) atas gedung perwakilan diplomatik dan kediaman resmi diplomat; kekebalan yurisdiksi (immunity from jurisdiction) yang melindungi diplomat dari tuntutan pidana, perdata, dan administratif di negara penerima; serta kebebasan berkomunikasi (freedom of communication) termasuk penggunaan kantong diplomatik (diplomatic pouch) yang tidak boleh dibuka atau ditahan.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina 1961 dan 1963 melalui UU No. 1 Tahun 1982. Dalam praktiknya, Indonesia memiliki lebih dari 130 perwakilan diplomatik di seluruh dunia dan menerima perwakilan diplomatik dari sekitar 100 negara di Jakarta. Kementerian Luar Negeri bertindak sebagai penghubung antara perwakilan diplomatik asing dengan instansi pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan fungsi diplomatik.
Contoh Kasus
Kasus penyerbuan Kedutaan Besar Inggris di Teheran, Iran pada 2011 oleh sekelompok demonstran merupakan pelanggaran serius terhadap hukum diplomatik, khususnya prinsip inviolability gedung perwakilan diplomatik yang dijamin Pasal 22 Konvensi Wina 1961. Insiden ini mengakibatkan pemutusan hubungan diplomatik antara kedua negara dan menunjukkan pentingnya kewajiban negara penerima untuk melindungi perwakilan asing.
Di Indonesia, isu hukum diplomatik muncul dalam berbagai konteks, seperti kasus penyalahgunaan kekebalan diplomatik oleh pejabat asing yang terlibat pelanggaran lalu lintas atau insiden lainnya. Dalam kasus semacam ini, Indonesia menerapkan mekanisme persona non grata atau meminta negara pengirim untuk menanggalkan kekebalan diplomatik pejabat yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan Konvensi Wina 1961.