Ekonomi Digital

Digital Economy Gabungan dari 'ekonomi' (economy, dari Yunani 'oikonomia') dan 'digital', merujuk pada aktivitas ekonomi yang berbasis teknologi digital dan internet.
Hukum Siber/ITE ekonomi digital digital economy e-commerce Perpres
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Ekonomi Digital?

Aktivitas ekonomi berbasis teknologi digital yang diatur dalam Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Digital Economy Gabungan dari 'ekonomi' (economy, dari Yunani 'oikonomia') dan 'digital', merujuk pada aktivitas ekonomi yang berbasis teknologi digital dan internet. Hukum Siber/ITE

Definisi

Ekonomi digital adalah ekosistem ekonomi yang berbasis pada teknologi digital dan internet, mencakup seluruh aktivitas ekonomi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai enabler utama. Ekonomi digital meliputi e-commerce, fintech, ride-hailing, edutech, healthtech, dan berbagai sektor lainnya yang bertransformasi melalui digitalisasi.

Indonesia memiliki ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan nilai yang terus tumbuh signifikan. Regulasi ekonomi digital tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. PP No. 80 Tahun 2019 mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Perpres No. 95 Tahun 2018 mengatur sistem pemerintahan berbasis elektronik. Peta Jalan Ekonomi Digital Indonesia 2020-2024 menjadi dokumen kebijakan strategis. Regulasi sektoral dari OJK, Bank Indonesia, Kemendag, dan Kemenkominfo mengatur aspek-aspek spesifik ekonomi digital.

Isu hukum ekonomi digital meliputi perpajakan ekonomi digital (termasuk PPN atas produk dan jasa digital), perlindungan konsumen digital, persaingan usaha di era platform, ketenagakerjaan gig economy, perlindungan data pribadi, serta inklusi keuangan digital.

Contoh Kasus

Pemerintah menerapkan PPN atas produk digital yang dijual oleh pelaku usaha luar negeri kepada konsumen Indonesia melalui PMK No. 48/PMK.03/2020. Beberapa perusahaan teknologi global ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dan wajib memungut serta menyetorkan PPN 11% atas layanan digital mereka.

Asosiasi e-commerce mengajukan masukan kepada pemerintah terkait rencana regulasi baru yang dianggap memberatkan pelaku usaha digital kecil. Pemerintah melakukan konsultasi publik dan menyesuaikan regulasi untuk memberikan keringanan bagi UMKM digital.

Dasar Hukum

Pasal 4 PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE

Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Elektronik wajib mempunyai izin usaha.

Pasal 2 Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ekonomi Digital? +
Aktivitas ekonomi berbasis teknologi digital yang diatur dalam Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Apa bahasa Inggris dari Ekonomi Digital? +
Ekonomi Digital dalam bahasa Inggris disebut Digital Economy.
Apa dasar hukum Ekonomi Digital? +
Dasar hukum Ekonomi Digital diatur dalam Pasal 4 PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE, Pasal 2 Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Apa asal kata Ekonomi Digital? +
Gabungan dari 'ekonomi' (economy, dari Yunani 'oikonomia') dan 'digital', merujuk pada aktivitas ekonomi yang berbasis teknologi digital dan internet.

Istilah Terkait