Definisi
Deepfake adalah konten sintetis berupa video, audio, atau gambar yang dihasilkan atau dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), khususnya deep learning, sehingga menampilkan seseorang melakukan atau mengatakan sesuatu yang tidak pernah dilakukannya. Teknologi deepfake menimbulkan tantangan hukum serius terkait pemalsuan, penipuan, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi bohong.
Dalam hukum Indonesia, deepfake dapat dijerat melalui beberapa ketentuan. Pasal 35 UU ITE mengancam manipulasi informasi elektronik agar tampak otentik dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp12 miliar. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dapat diterapkan jika deepfake digunakan untuk merusak reputasi seseorang. Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong juga relevan jika deepfake digunakan untuk menyesatkan publik.
Ancaman deepfake semakin serius dalam konteks pemilu, di mana teknologi ini dapat digunakan untuk membuat konten palsu kandidat politik, serta dalam konteks pornografi non-konsensual (deepfake pornography) yang sangat merugikan korban.
Contoh Kasus
Sebuah video deepfake yang menampilkan seorang pejabat publik seolah-olah menyampaikan pernyataan kontroversial viral di media sosial menjelang pemilu. Video tersebut terbukti palsu setelah dianalisis oleh tim forensik digital. Pembuat dan penyebar video dijerat Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
Pelaku membuat deepfake pornografi menggunakan wajah korban dan menyebarkannya di internet. Korban melaporkan kasus tersebut dan pelaku dijerat Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik serta Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang konten kesusilaan.