Deepfake dan Hukum

Deepfake Legal Issues Gabungan dari 'deep learning' (pembelajaran mendalam, cabang AI) dan 'fake' (palsu), merujuk pada konten sintetis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI.
Hukum Siber/ITE deepfake manipulasi digital AI pemalsuan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Deepfake dan Hukum?

Aspek hukum konten sintetis deepfake yang dihasilkan AI, terkait pemalsuan, pencemaran nama baik, dan penipuan.

Deepfake Legal Issues Gabungan dari 'deep learning' (pembelajaran mendalam, cabang AI) dan 'fake' (palsu), merujuk pada konten sintetis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Hukum Siber/ITE

Definisi

Deepfake adalah konten sintetis berupa video, audio, atau gambar yang dihasilkan atau dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), khususnya deep learning, sehingga menampilkan seseorang melakukan atau mengatakan sesuatu yang tidak pernah dilakukannya. Teknologi deepfake menimbulkan tantangan hukum serius terkait pemalsuan, penipuan, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi bohong.

Dalam hukum Indonesia, deepfake dapat dijerat melalui beberapa ketentuan. Pasal 35 UU ITE mengancam manipulasi informasi elektronik agar tampak otentik dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp12 miliar. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dapat diterapkan jika deepfake digunakan untuk merusak reputasi seseorang. Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong juga relevan jika deepfake digunakan untuk menyesatkan publik.

Ancaman deepfake semakin serius dalam konteks pemilu, di mana teknologi ini dapat digunakan untuk membuat konten palsu kandidat politik, serta dalam konteks pornografi non-konsensual (deepfake pornography) yang sangat merugikan korban.

Contoh Kasus

Sebuah video deepfake yang menampilkan seorang pejabat publik seolah-olah menyampaikan pernyataan kontroversial viral di media sosial menjelang pemilu. Video tersebut terbukti palsu setelah dianalisis oleh tim forensik digital. Pembuat dan penyebar video dijerat Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong.

Pelaku membuat deepfake pornografi menggunakan wajah korban dan menyebarkannya di internet. Korban melaporkan kasus tersebut dan pelaku dijerat Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik serta Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang konten kesusilaan.

Dasar Hukum

Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pertanyaan Umum

Apa itu Deepfake dan Hukum? +
Aspek hukum konten sintetis deepfake yang dihasilkan AI, terkait pemalsuan, pencemaran nama baik, dan penipuan.
Apa bahasa Inggris dari Deepfake dan Hukum? +
Deepfake dan Hukum dalam bahasa Inggris disebut Deepfake Legal Issues.
Apa dasar hukum Deepfake dan Hukum? +
Dasar hukum Deepfake dan Hukum diatur dalam Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Deepfake dan Hukum? +
Gabungan dari 'deep learning' (pembelajaran mendalam, cabang AI) dan 'fake' (palsu), merujuk pada konten sintetis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI.

Istilah Terkait