Definisi
Cuti sakit adalah hak istirahat yang diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya karena mengalami sakit. Berdasarkan Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja yang sakit dengan ketentuan pembayaran secara bertahap.
Skema pembayaran upah pekerja sakit diatur sebagai berikut: 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah, 4 bulan kedua dibayar 75%, 4 bulan ketiga dibayar 50%, dan bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pengusaha dapat melakukan PHK. Pekerja yang sakit wajib menyertakan surat keterangan dokter sebagai bukti ketidakmampuan bekerja.
Pengusaha tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerja yang sedang sakit selama belum melewati 12 bulan berturut-turut. Setelah 12 bulan sakit berkepanjangan, pengusaha dapat melakukan PHK dengan tetap membayarkan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh Kasus
Seorang karyawan di sebuah perusahaan di Bandung didiagnosis menderita penyakit yang memerlukan perawatan intensif selama 10 bulan. Selama 4 bulan pertama sakit, ia menerima upah penuh sebesar Rp6.000.000. Pada 4 bulan berikutnya, upahnya turun menjadi Rp4.500.000 (75%). Pada bulan ke-9 dan ke-10, ia menerima Rp3.000.000 (50%). Perusahaan tidak boleh memutus hubungan kerja selama masa sakit tersebut.
Dalam praktik, banyak perusahaan yang memberikan ketentuan cuti sakit berbayar dalam jumlah hari tertentu per tahun (misalnya 12 hari) di dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, terpisah dari ketentuan sakit berkepanjangan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.