Cuti Sakit

Sick Leave Hak istirahat yang diberikan kepada pekerja yang tidak mampu bekerja karena sakit
Ketenagakerjaan cuti sakit sick leave hak pekerja upah sakit
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Cuti Sakit?

Cuti sakit adalah hak istirahat pekerja yang sakit dengan jaminan upah tetap dibayarkan secara bertahap sesuai Pasal 93 UU Ketenagakerjaan.

Sick Leave Hak istirahat yang diberikan kepada pekerja yang tidak mampu bekerja karena sakit Ketenagakerjaan

Definisi

Cuti sakit adalah hak istirahat yang diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya karena mengalami sakit. Berdasarkan Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja yang sakit dengan ketentuan pembayaran secara bertahap.

Skema pembayaran upah pekerja sakit diatur sebagai berikut: 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah, 4 bulan kedua dibayar 75%, 4 bulan ketiga dibayar 50%, dan bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pengusaha dapat melakukan PHK. Pekerja yang sakit wajib menyertakan surat keterangan dokter sebagai bukti ketidakmampuan bekerja.

Pengusaha tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerja yang sedang sakit selama belum melewati 12 bulan berturut-turut. Setelah 12 bulan sakit berkepanjangan, pengusaha dapat melakukan PHK dengan tetap membayarkan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh Kasus

Seorang karyawan di sebuah perusahaan di Bandung didiagnosis menderita penyakit yang memerlukan perawatan intensif selama 10 bulan. Selama 4 bulan pertama sakit, ia menerima upah penuh sebesar Rp6.000.000. Pada 4 bulan berikutnya, upahnya turun menjadi Rp4.500.000 (75%). Pada bulan ke-9 dan ke-10, ia menerima Rp3.000.000 (50%). Perusahaan tidak boleh memutus hubungan kerja selama masa sakit tersebut.

Dalam praktik, banyak perusahaan yang memberikan ketentuan cuti sakit berbayar dalam jumlah hari tertentu per tahun (misalnya 12 hari) di dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, terpisah dari ketentuan sakit berkepanjangan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Dasar Hukum

Pasal 93 Ayat (2) huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

Pasal 93 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut: (a) untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah; (b) untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah; (c) untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; (d) untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Pertanyaan Umum

Apa itu Cuti Sakit? +
Cuti sakit adalah hak istirahat pekerja yang sakit dengan jaminan upah tetap dibayarkan secara bertahap sesuai Pasal 93 UU Ketenagakerjaan.
Apa bahasa Inggris dari Cuti Sakit? +
Cuti Sakit dalam bahasa Inggris disebut Sick Leave.
Apa dasar hukum Cuti Sakit? +
Dasar hukum Cuti Sakit diatur dalam Pasal 93 Ayat (2) huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 93 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Cuti Sakit? +
Hak istirahat yang diberikan kepada pekerja yang tidak mampu bekerja karena sakit

Istilah Terkait