Big Data dan Hukum

Big Data Legal Aspects Berasal dari bahasa Inggris 'big data' (data besar), merujuk pada kumpulan data bervolume besar yang memerlukan teknologi khusus untuk mengolah dan menganalisisnya.
Hukum Siber/ITE big data analisis data privasi data pribadi
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Big Data dan Hukum?

Aspek hukum pengumpulan dan pengolahan data besar terkait privasi, persetujuan, dan pelindungan data pribadi di Indonesia.

Big Data Legal Aspects Berasal dari bahasa Inggris 'big data' (data besar), merujuk pada kumpulan data bervolume besar yang memerlukan teknologi khusus untuk mengolah dan menganalisisnya. Hukum Siber/ITE

Definisi

Big data dan hukum merujuk pada aspek-aspek hukum yang timbul dari pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, dan pemanfaatan data dalam jumlah sangat besar (big data) oleh perusahaan, lembaga pemerintah, maupun organisasi lainnya. Big data dicirikan oleh volume yang besar, kecepatan pemrosesan tinggi (velocity), dan variasi tipe data yang beragam (variety).

Di Indonesia, aspek hukum big data terutama diatur melalui UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini mewajibkan setiap pengendali data untuk memproses data pribadi secara sah, transparan, dan sesuai tujuan yang telah diinformasikan kepada subjek data. Pengolahan big data yang melibatkan data pribadi wajib memiliki dasar hukum pemrosesan, memberikan informasi kepada subjek data, serta menerapkan prinsip minimalisasi data.

Tantangan hukum dalam big data meliputi anonimisasi data yang efektif, penggunaan data untuk tujuan sekunder (purpose limitation), profiling dan pengambilan keputusan otomatis, transfer data lintas batas, serta hak subjek data untuk menolak pemrosesan.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan e-commerce menggunakan big data analytics untuk melakukan profiling perilaku belanja jutaan penggunanya dan menjual insight tersebut kepada pengiklan pihak ketiga tanpa persetujuan eksplisit pengguna. Berdasarkan UU PDP, tindakan ini melanggar prinsip pemrosesan data yang sah karena data digunakan di luar tujuan awal yang diinformasikan kepada pengguna.

Platform ride hailing mengumpulkan dan menganalisis data lokasi real-time jutaan pengemudi dan penumpangnya. Regulasi mensyaratkan bahwa pengumpulan data lokasi harus dengan persetujuan, data harus diamankan, dan tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan di luar layanan transportasi.

Dasar Hukum

Pasal 16 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan.

Pasal 20 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi yang telah diberitahukan kepada Subjek Data Pribadi sebelum atau pada saat pengumpulan Data Pribadi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Big Data dan Hukum? +
Aspek hukum pengumpulan dan pengolahan data besar terkait privasi, persetujuan, dan pelindungan data pribadi di Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari Big Data dan Hukum? +
Big Data dan Hukum dalam bahasa Inggris disebut Big Data Legal Aspects.
Apa dasar hukum Big Data dan Hukum? +
Dasar hukum Big Data dan Hukum diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 20 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Apa asal kata Big Data dan Hukum? +
Berasal dari bahasa Inggris 'big data' (data besar), merujuk pada kumpulan data bervolume besar yang memerlukan teknologi khusus untuk mengolah dan menganalisisnya.

Istilah Terkait