Definisi
Big data dan hukum merujuk pada aspek-aspek hukum yang timbul dari pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, dan pemanfaatan data dalam jumlah sangat besar (big data) oleh perusahaan, lembaga pemerintah, maupun organisasi lainnya. Big data dicirikan oleh volume yang besar, kecepatan pemrosesan tinggi (velocity), dan variasi tipe data yang beragam (variety).
Di Indonesia, aspek hukum big data terutama diatur melalui UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini mewajibkan setiap pengendali data untuk memproses data pribadi secara sah, transparan, dan sesuai tujuan yang telah diinformasikan kepada subjek data. Pengolahan big data yang melibatkan data pribadi wajib memiliki dasar hukum pemrosesan, memberikan informasi kepada subjek data, serta menerapkan prinsip minimalisasi data.
Tantangan hukum dalam big data meliputi anonimisasi data yang efektif, penggunaan data untuk tujuan sekunder (purpose limitation), profiling dan pengambilan keputusan otomatis, transfer data lintas batas, serta hak subjek data untuk menolak pemrosesan.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan e-commerce menggunakan big data analytics untuk melakukan profiling perilaku belanja jutaan penggunanya dan menjual insight tersebut kepada pengiklan pihak ketiga tanpa persetujuan eksplisit pengguna. Berdasarkan UU PDP, tindakan ini melanggar prinsip pemrosesan data yang sah karena data digunakan di luar tujuan awal yang diinformasikan kepada pengguna.
Platform ride hailing mengumpulkan dan menganalisis data lokasi real-time jutaan pengemudi dan penumpangnya. Regulasi mensyaratkan bahwa pengumpulan data lokasi harus dengan persetujuan, data harus diamankan, dan tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan di luar layanan transportasi.