Transfer Data Lintas Batas

Cross-Border Data Transfer Transfer berarti pemindahan. Data lintas batas merujuk pada pengiriman data pribadi dari suatu negara ke negara lain melalui sistem elektronik.
Hukum Siber/ITE transfer data cross-border data UU PDP data lintas batas
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Transfer Data Lintas Batas?

Pemindahan data pribadi dari wilayah Indonesia ke luar negeri yang wajib memenuhi ketentuan UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP.

Cross-Border Data Transfer Transfer berarti pemindahan. Data lintas batas merujuk pada pengiriman data pribadi dari suatu negara ke negara lain melalui sistem elektronik. Hukum Siber/ITE

Definisi

Transfer data lintas batas (cross-border data transfer) adalah pemindahan atau pengiriman data pribadi dari wilayah hukum Negara Republik Indonesia ke negara lain melalui sistem elektronik maupun nonelektronik. Ketentuan mengenai transfer data lintas batas diatur dalam Pasal 56 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Berdasarkan UU PDP, pengendali data pribadi diperbolehkan melakukan transfer data ke luar negeri dengan syarat tertentu. Apabila negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau memadai dengan Indonesia, transfer dapat dilakukan. Namun apabila negara tujuan belum memiliki tingkat perlindungan yang setara, pengendali data wajib memastikan adanya perlindungan data pribadi yang memadai dan bersifat mengikat, misalnya melalui perjanjian kontraktual, binding corporate rules, atau mekanisme perlindungan lainnya.

Pengaturan transfer data lintas batas ini sangat relevan bagi perusahaan teknologi multinasional, penyedia layanan cloud computing, dan platform digital yang menyimpan atau memproses data pengguna Indonesia di server yang berlokasi di luar negeri. Pelanggaran ketentuan transfer data dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai UU PDP.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan startup Indonesia menggunakan layanan cloud computing dari penyedia asal Amerika Serikat untuk menyimpan data pelanggannya. Karena data pribadi pelanggan Indonesia disimpan di server di luar negeri, perusahaan tersebut wajib memastikan bahwa penyedia cloud memiliki mekanisme perlindungan data yang memadai. Perusahaan membuat Data Processing Agreement (DPA) dengan penyedia cloud yang memuat klausul perlindungan data pribadi sesuai standar UU PDP, termasuk kewajiban kerahasiaan, pembatasan tujuan pemrosesan, dan mekanisme penghapusan data setelah hubungan kontraktual berakhir.

Dasar Hukum

Pasal 56 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

Pasal 56 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Dalam hal negara tujuan transfer Data Pribadi belum memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau memadai, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Transfer Data Lintas Batas? +
Pemindahan data pribadi dari wilayah Indonesia ke luar negeri yang wajib memenuhi ketentuan UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP.
Apa bahasa Inggris dari Transfer Data Lintas Batas? +
Transfer Data Lintas Batas dalam bahasa Inggris disebut Cross-Border Data Transfer.
Apa dasar hukum Transfer Data Lintas Batas? +
Dasar hukum Transfer Data Lintas Batas diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 56 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Apa asal kata Transfer Data Lintas Batas? +
Transfer berarti pemindahan. Data lintas batas merujuk pada pengiriman data pribadi dari suatu negara ke negara lain melalui sistem elektronik.

Istilah Terkait