Definisi
Hukum angkasa (space law) adalah cabang hukum internasional yang mengatur kegiatan eksplorasi, pemanfaatan, dan pengelolaan ruang angkasa luar, termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya. Hukum angkasa menetapkan prinsip bahwa ruang angkasa adalah milik bersama umat manusia (common heritage of mankind) dan tidak dapat diklaim kedaulatannya oleh negara mana pun.
Instrumen hukum utama dalam hukum angkasa adalah Outer Space Treaty 1967 yang ditandatangani di bawah naungan PBB. Perjanjian ini melarang penempatan senjata pemusnah massal di ruang angkasa, melarang klaim kedaulatan atas benda langit, dan mewajibkan negara bertanggung jawab atas kegiatan antariksa yang dilakukan baik oleh badan pemerintah maupun non-pemerintah.
Indonesia telah mengatur kegiatan keantariksaan melalui UU No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Indonesia juga memiliki kepentingan strategis terkait posisi orbit geostasioner di atas wilayah khatulistiwa, yang menjadi perdebatan dalam hukum angkasa internasional antara prinsip kedaulatan dan prinsip kebebasan penggunaan ruang angkasa.
Contoh Kasus
Indonesia bersama negara-negara khatulistiwa lainnya pernah mengeluarkan Deklarasi Bogota 1976 yang mengklaim kedaulatan atas segmen orbit geostasioner di atas wilayah masing-masing. Meskipun klaim ini tidak diterima secara universal dalam hukum internasional, deklarasi ini menunjukkan pentingnya isu hukum angkasa bagi negara-negara khatulistiwa.
LAPAN (kini menjadi bagian BRIN) sebagai lembaga keantariksaan Indonesia telah meluncurkan beberapa satelit, termasuk satelit LAPAN-A1 dan LAPAN-A2. Kegiatan peluncuran dan pengoperasian satelit ini tunduk pada ketentuan hukum angkasa internasional, termasuk kewajiban pendaftaran pada PBB sesuai Registration Convention 1975.