Hukum Angkasa

Space Law Gabungan kata 'hukum' dan 'angkasa', merujuk pada aturan yang mengatur aktivitas manusia di ruang angkasa
Hukum Internasional hukum angkasa ruang angkasa antariksa outer space treaty
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hukum Angkasa?

Hukum angkasa adalah cabang hukum internasional yang mengatur kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa.

Space Law Gabungan kata 'hukum' dan 'angkasa', merujuk pada aturan yang mengatur aktivitas manusia di ruang angkasa Hukum Internasional

Definisi

Hukum angkasa (space law) adalah cabang hukum internasional yang mengatur kegiatan eksplorasi, pemanfaatan, dan pengelolaan ruang angkasa luar, termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya. Hukum angkasa menetapkan prinsip bahwa ruang angkasa adalah milik bersama umat manusia (common heritage of mankind) dan tidak dapat diklaim kedaulatannya oleh negara mana pun.

Instrumen hukum utama dalam hukum angkasa adalah Outer Space Treaty 1967 yang ditandatangani di bawah naungan PBB. Perjanjian ini melarang penempatan senjata pemusnah massal di ruang angkasa, melarang klaim kedaulatan atas benda langit, dan mewajibkan negara bertanggung jawab atas kegiatan antariksa yang dilakukan baik oleh badan pemerintah maupun non-pemerintah.

Indonesia telah mengatur kegiatan keantariksaan melalui UU No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Indonesia juga memiliki kepentingan strategis terkait posisi orbit geostasioner di atas wilayah khatulistiwa, yang menjadi perdebatan dalam hukum angkasa internasional antara prinsip kedaulatan dan prinsip kebebasan penggunaan ruang angkasa.

Contoh Kasus

Indonesia bersama negara-negara khatulistiwa lainnya pernah mengeluarkan Deklarasi Bogota 1976 yang mengklaim kedaulatan atas segmen orbit geostasioner di atas wilayah masing-masing. Meskipun klaim ini tidak diterima secara universal dalam hukum internasional, deklarasi ini menunjukkan pentingnya isu hukum angkasa bagi negara-negara khatulistiwa.

LAPAN (kini menjadi bagian BRIN) sebagai lembaga keantariksaan Indonesia telah meluncurkan beberapa satelit, termasuk satelit LAPAN-A1 dan LAPAN-A2. Kegiatan peluncuran dan pengoperasian satelit ini tunduk pada ketentuan hukum angkasa internasional, termasuk kewajiban pendaftaran pada PBB sesuai Registration Convention 1975.

Dasar Hukum

Pasal I Outer Space Treaty 1967 (Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space)

Eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa, termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya, harus dilaksanakan untuk kepentingan dan keuntungan semua negara, tanpa memandang tingkat pembangunan ekonomi atau ilmu pengetahuan mereka.

Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan

Keantariksaan diselenggarakan berdasarkan asas: a. kebangsaan; b. kemanusiaan; c. kemanfaatan; d. keselamatan dan keamanan; e. kelestarian lingkungan; f. tanggung jawab; g. kerja sama; dan h. ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hukum Angkasa? +
Hukum angkasa adalah cabang hukum internasional yang mengatur kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa.
Apa bahasa Inggris dari Hukum Angkasa? +
Hukum Angkasa dalam bahasa Inggris disebut Space Law.
Apa dasar hukum Hukum Angkasa? +
Dasar hukum Hukum Angkasa diatur dalam Pasal I Outer Space Treaty 1967 (Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space), Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.
Apa asal kata Hukum Angkasa? +
Gabungan kata 'hukum' dan 'angkasa', merujuk pada aturan yang mengatur aktivitas manusia di ruang angkasa

Istilah Terkait